TRIBUNWOW.COM - Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah tertangkap pada Kamis (26/12/2019) di Depok.
Pelaku yang berjumlah dua orang ini tercatat sebagai anggota aktif Polri yang berinisial RB dan RM.
Penangkapan ini merupakan serangkaian panjang perjalanan kasus penyiraman Novel Baswedan sejak 2017 silam.
• Sohibul Iman Ragu Novel Baswedan Diserang karena Dendam Pribadi: Ada yang Lebih Besar dari Itu
Seusai menjalani pemeriksaan di Polsa Metro Jaya, salah satu pelaku meneriakkan ketidaksukaannya kepada Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," teriak pelaku RB.
Berikut kasus- kasus korupsi di tubuh kepolisian yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan:
Proyek Simulator SIM
Publik tentu masih mengingat kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada 2012 lalu.
Tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.
Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.
Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.
Hakim juga menilai jika Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Djoko Susilo pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lelang pengadaan simulator
Pengadilan juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara.
Sementara itu, Brigjen Pol Didik terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.
Didik Purnomo dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Atas tindakannya itu, ia divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Setelah menangani kasus yang melibatkan pejabat kepolisian tersebut, Novel tersandung sebuah kasus penganiayaan.
Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Peristiwa yang dituduhkan kepadanya itu merupakan peristiwa lama saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
• Pakar Ekspresi Lihat Penyerang Novel saat Dirangkul Lalu Teriak Pengkhianat: Ini Sengaja Diucapkan?
Penetapan Tersangka Budi Gunawan
Pada 2015 lalu, KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksi mencutigakan atau tak wajar.
Saat itu, Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI dikritik berbagai pihak.
Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut.
Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.
Meski telah memenangkan praperadilan dan dianggap bersih, Budi gagal dilantik menjadi Kapolri karena menuai perdebatan publik.
Tangani Korupsi Kok Disebut Pengkhianat?
Tim Advokasi Novel Baswedan mempertanyakan teriakan tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut Novel sebagai seorang pengkhianat.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, teriakan tersebut juga bisa dijadikan petunjuk bagi penyidik untuk membongkar kasus Novel.
"Pernyataan tersebut memberi petunjuk terkait kasus ini. Memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk korupsi di Kepolisian, kok dianggap berkhianat (oleh pelaku yang juga anggota kepolisian)?" kata Alghiffari kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019).
Alghiffari menilai tidak mungkin kedua tersangka tersebut nekat menyiram Novel hanya karena dendam.
Ia menduga ada sosok di balik kedua tersangka itu yang memerintahkan penyerangan Novel.
Menurut Alghiffari, polisi saat ini mesti menjawab apa yang membuat pelaku tersebut dendam dan siapa yang disakiti oleh Novel.
Polisi, kata Alghiffari, juga harus mengungkap auktor intelektualis di balik kasus Novel yang diduga juga seorang anggota Kepolisian.
"Kemungkinan orang yang menyuruh juga menganggap Novel sebagai pengkhianat dan merupakan anggota Kepolisian juga," kata Alghiffari.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo melanjutkan.
Ketika hendak dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, tersangka RB sempat berteriak dan menyebut Novel sebagai pengkhianat.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap tersangka RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Kedua tersangka pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.
(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Icha RastikaAhmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Pengkhianat oleh Pelaku, Ini Kasus Korupsi Kepolisian yang Pernah Ditangani Novel Baswedan", dan "Tersangka Teriak Novel Pengkhianat, Tim Advokasi: Memberantas Korupsi Kok Dianggap Berkhianat?"