TRIBUNWOW.COM - Seorang Ibu, M menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala, Makassar pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019).
DA (8) ditampar gara-gara gagang sapu ijuknya pernah tidak sengaja mengenai kepala anak M.
Peristiwa itu terjadi saat DA menyapu ruangan kelas beberapa hari lalu.
Buntut kejadian tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan menangkapnya. Berikut fakta yang dihimpun oleh Kompas.com:
• Viral Video Wanita Pukul Wajah Murid SD di Kelas, Pelaku Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya
Sapu ijuk mengenai anak M
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari pemeriksaan, M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah.
M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.
Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.
Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.
"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan penjara.
Video tampar DA viral
Video 30 detik berisi rekaman M menampar DA viral. Dalam video tersebut tampak DA duduk di kursi sembari menangis usai menerima tamparan.
Tak hanya menampar, M juga memarahi DA.
Meskipun DA telah menjelaskan kejadian dirinya dan anak M sambil menangis, M tak berhenti memarahi DA.
Kejadian penamparan juga disaksikan sejumlah orangtua murid. Beberapa di antaranya menegur perbuatan M.
Ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka
Sehari berselang, polisi menangkap M di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).
Saat ditangkap, M mengakui telah menampar DA hingga anak perempuan itu mengalami luka di bawah mata kirinya.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
• Viral Video Aksi Pria Menyelam ke Got karena Saluran Mampet, Genangan Air Langsung Surut
Anggota DPDR Prihatin
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Debbie Purnama Rusdin, prihatin dengan kekerasan anak di Biringkanaya, Kota Makassar.
Kejadian ini sempat viral di Media Sosial (Medsos), Sabtu (28/12/2019) sore hingga malam.
Debbie Purnama menganggap kejadian ini tak selayaknya terjadi sekolah.
Apalagi menjadi tontonan oleh siswa lain.
"Guru cepat bereaksi atas kejadian ini, sehingga bisa menimbulkan rasa aman dan nyaman untuk murid sekolah," katanya.
• Tanggapi Viral Wabup Nduga Wentius Nemiangge Mundur, Tito Karnavian: Bisa Jamin Tak Ada Pembantaian?
Ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk melakukan evaluasi serius atas kejadian ini.
"Tak seharusnya orang tua langsung masuk ke ruang kelas kemudian melakukan kekerasan di muka umum," katanya.
Sehingga, kejadian ini tak terjadi.
"Anak ini butuh penanganan dinas terkait supaya bisa lepas dari traumanya," katanya.
(Kompas.com/Himawan/TribunTimur/Muh. Hasim Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara", dan di tribun-timur.com dengan judul Wajah Murid SD Paccerakkang Dipukuli, Legislator DPRD Sulsel Minta Dinas Pendidikan Lakukan Ini