Terkini Daerah

Pria yang Ngaku Bisa Gandakan Uang di Trenggalek Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ateng dan Gunawan ketika digelandang polisi sebelum rilis tangkapan di Polres Trenggalek, Senin (30/12/2019).

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Trenggalek yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi.

Misdiyanto alias Ateng, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengaku bisa mendatangkan uang dan mengubah uang palsu menjadi asli serta menggandakannya.

Ia ditangkap karena mengedarkan uang palsu lewat perantara.

Cerita Lurah di Singkawang Temukan Istri dalam Kondisi Tewas, Kunci Mobil Rusak hingga Chat Terakhir

Ateng selama ini dikenal sebagai guru spiritual.

Oleh para "murid"-nya, Ateng dikenal memiliki kesaktian khusus ihwal penggandaan uang.

Polisi Trenggalek menangkap Ateng setelah sebelumnya ia memberi uang palsu Rp 300.000 kepada dua orang.

Uang itu untuk jasa mencarikan pemandu lagu.

Uang palsu diberikan kepada dua orang anak buahnya.

Dua orang ini membelanjakan uang tersebut ke warung di Tulungagung.

Sang pemilik warung yang merasa curiga bahwa uang yang dibayarkan palsu melaporkan ke polisi setempat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Tulungagung.

"Dari situ, tim mengamankan 2 saksi. Hasil introgasi, ternyata dua saksi tidak tahu bahwa uang yang dibelanjakan dia adalah uang palsu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat ungkap tangkapan, Senin (30/12/2019).

Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Jangan Ada Spekulasi-spekulasi Terlebih Dahulu

Polisi pun mendalami temuan itu.

Mereka menemukan fakta bahwa uang tersebut didapat dari Ateng.

Ketika menggeledah tempat tinggal Ateng, polisi menemukan lima lembar uang palsu lain pecahan Rp 50.000-an.

Uang itu, menurut keterangan polisi, didapat dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Ateng dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7/2017 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ateng Si "Pengganda Uang" Akui Dapat Untung 10 Persen dari Nilai Penggandaan

Misdiyanto alias Ateng, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mengaku sudah enam bulan menjalani "bisnis gelap" pendatangan uang dan mengubah uang palsu menjadi asli dan menggandakannya.

Selama aksi itu, ia mengaku sudah sekali berhasil mengubah uang palsu dan menggandakannya.

Sementara satu kasus lain tak sempat berjalan karena terendus polisi.

Ateng mengaku mendapat 10 persen dari penggandaan itu.

"Sekali berhasil. Sepuluh persen dari keuntungan yang ada," kata Ateng, di Mapolres Trenggalek, Senin (30/12/2019).

Ateng bercerita, ia menggandakan uang Rp 100 juta pada aksi yang ia sebut berhasil.

Ia mendapat upah Rp 10 juta.

Ahmad Dhani Resmi Bebas, sang Putri Safeea Tak Kuasa Menahan Tangis Lihat Kedatangan Ayahnya

Namun, ia meminta upah yang diberikan bukan hasil dari uang penggandaan.

Hal itu, kata Ateng kepada polisi, adalah satu syarat ritual.

Dalam menjalankan aksinya, Ateng meminta para "muridnya" untuk membawa sejenis minyak.

Diberitakan sebelumnya, Ateng ditangkap karena mengedarkan uang palsu lewat perantara.

Polisi Trenggalek menangkap Gunawan (50), warga Desa Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Gunawan ditangkap saat hendak menyerahkan uang palsu Rp 6,5 juta kepada guru spiritualnya di Trenggalek, Misdiyanto alias Ateng.

Ia berencana meminta sang guru spiritual untuk mengubah uang palsu itu dan menggandakannya.

Itu ia lakukan karena terbelit hutang Rp 300 juta.

"Dia ke Pasuruan untuk membeli uang palsu Rp 6,5 juta seharga 2,5 juta. Ia beli dari DPO (Daftar pencarian uang) yang masih kami kejar," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (30/12/2019).

Gunawan berjanji akan memberikan uang Rp 50 juta apabila proses penggandaan selesai.

Uang yang akan diberikan merupakan uang di luar hasil penggandaan.

Sang guru spiritual, dalam keterangan kepada polisi, mengaku, bisa mengubah uang palsu menjadi asli dan melipatgandakannya.

Namun, uang hasil gandaan itu akan lenyap dalam beberapa waktu ke depan.

Untuk itu, ia meminta kepada para korban agar uang hasil penggandaan agar lekas disimpan di bank.

"Di luar perkara ini, kami akan mendalami jaringan pengedar uang palsu yang ada di Trenggalek," pungkas Calvijn.

Gunawan dan Ateng dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7/2017 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Asal Trenggalek Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kejahatan Terbongkar Saat Minta Cari Pemandu Lagu