Ahmad Dhani Bebas

Ahmad Dhani Segera Bebas dari Penjara, Mulan Jameela: Sampai Ketemu Cintaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan akun Instagram @mulanjameela1. Dalam foto itu, tampak Mulan Jameela dan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya.

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Gerindra, Mulan Jameela akan segera bertemu dengan sang suami, Ahmad Dhani.

Dikabarkan, Ahmad Dhani akan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang pada Senin (30/12/2019).

Berpisah dengan sang suami selama 1,5 tahun, Mulan Jameela pun menyambut gembira kabar bebasnya Ahmad Dhani dari penjara.

Permintaan Ahmad Dhani ke Mulan Jameela saat Bebas hingga Ketakutan sang Musisi pada Istrinya

Ahmad Dhani Segera Bebas, Begini Kronologi Kasus Awal yang Menjebloskannya ke Penjara

Melalui akun Instagram @mulanjameela1, Mulan Jameela mengunggah sejumlah instastory yang menunjukkan rasa bahagianya menyambut kebebasan sang suami.

Instastory soal kebebasan Ahmad Dhani tersebut pertama kali diunggahnya pada Senin (30/12/2019).

Dalam instastory tersebut, tampak Mulan Jameela mengunggah foto berdua dengan Ahmad Dhani.

Pada foto tersebut, tampak Mulan Jameela mengenakan pakaian hitam, sedangkan Ahmad Dhani menggunakan kemeja putih.

Tampak Ahmad Dhani merangkul sang istri.

Ia juga menuliskan sebuah kalimat ungkapan bahagia atas kebebasan Ahmad Dhani.

"Sampe ketemu cintakuuu @ahmaddhaniofficial

InsyaAllah," tulis Mulan Jameela.

Unggahan instastory akun Instagram @mulanjameela, Senin (30/12/2019). Mulan Jameela mengunggah foto berdua dengan Ahmad Dhani. (Instagram @mulanjameela1)

Ahmad Dhani Bakal Segera Bebas, Lieus Sungkharisma Singgung soal Pertemuan dengan Prabowo

Selain itu, sebelumnya Mulan Jameela juga mengunggah instastory yang berisi video petikan gitar lagu ciptaan Ahmad Dhani berjudul 'Kebahagiaan'.

Diketahui, lagu ciptaan Ahmad Dhani itu dinyanyikan oleh penyanyi wanita Reza Artamevia.

Tak hanya itu, pada Minggu (29/12/2019), Mulan Jameela juga sudah menyambut bahagia kebebasan sang suami.

Dalam instastory-nya, Mulan Jameela me-repost unggahan akun Instagram Ahmad Dhani @ahmaddhaniofficial.

Dalam unggahan tersebut, admin akun @ahmaddhaniofficial mengunggah sebuah video dan menuliskan sebuah caption 'Mama I am coming home'.

Me-repost unggahan tersebut, Mulan Jameela pun menuliskan sebuah kalimat instastory-nya.

Ia mengaku tak sabar bertemu dengan Ahmad Dhani.

"Cant wait my honey baby @ahmaddhaniofficial," tulisnya.

Unggahan instastory @mulanjameel1, Minggu (29/12/2019). Mulan Jameela tak sabar ingin bertemu Ahmad Dhani. (Instagram @mulanjameela1)

Kronologi Kasus Ahmad Dhani

Berikut TribunWow.com rangkum deretan kasus yang menjebloskan Ahmad Dhani ke penjara:

1. Ujaran Kebencian

Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017, Ahmad Dhani kerap membagikan cuitan melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.

Dalam cuitannya itu, Ahmad Dhani dianggap menghasut dan melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung eks Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/1/2019), Ahmad Dhani menuliskan tiga twit berbeda yang dianggap kontroversial.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulis akun @AHMADDHANIPRAST.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah BAjingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Ahmad Dhani Bakal Segera Bebas, Lieus Sungkharisma Singgung soal Pertemuan dengan Prabowo

Karena twit tersebut, Ahmad Dhani dianggap melakukan ujaran kebendian dan  dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibat kasus tersebut, pada November 2017 Ahmad Dhani  ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui cuitannya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akhirnya, hukuman Ahmad Dhani pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara

2. Kasus vlog idiot

Selain soal ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus 'Vlog Idiot'. 

Kasus itu bermula saat Ahmad Dhani membuat sebuah vlog di Surabaya  pada 26 Agustus 2018 lalu d

Kala itu, band Dewa 19 yang mulanya akan menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Ahmad Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.

Ahmad Dhani Bakal Segera Bebas, Lieus Sungkharisma Singgung soal Pertemuan dengan Prabowo

Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.

Selain itu, Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.

Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status Ahmad Dhani yang mulanya hanya saksi hingga menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

(TribunWow.com)