Terkini Daerah

Aksi Dua Pelajar Mesum di Masjid Terekam CCTV, Diduga Tak Sadar Ada Kamera hingga Minta Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor mencabut laporan.

TRIBUNWOW.COM - Dua orang remaja asal Lumajang berinisial M dan N diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV sedang berbuat mesum di Masjid Al-Hidayah, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Video tersebut pun lantas tersebar dan menjadi viral, dengan itu warga yang geram juga langsung melaporkan aksi dua remaja itu ke pihak kepolisian.

Kini, kedua pelaku sempat diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan.

Modus Sopir Taksi Online yang Setubuhi 14 Penumpangnya, Ajak Pacaran hingga Peras Korban

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji saat dikonfirmasi pada Jumat (20/12/2019).

Kompol Imam menjelaskan ternyata pelapor atas nama Diya'udin mencabut laporannya.

Dengan itu, polisi yang mengamankan kedua pelaku akhirnya melepaskan M dan N.

Saat itu Diya'uddin menjelaskan, alasan dirinya mencabut karena status kedua pelaku masih pelajar.

Sambangi Kilang di Tuban Bersama Ahok, Ini yang Ditekankan Jokowi: Salah Satu Kuncinya Ada di Sini

Sementara itu, setelah diamankan polisi, kedua pelaku meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah itu, keduanya segera diantar ke rumah masing-masing di Kecamatan Randuagung, Lumajang.

Diceritakan pula bahwa perbuatan tak senonoh itu dilakukan berawal dari kedua pelaku yang kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo.

Fotografer National Geograhic Kemalingan di Bandara Ngurah Rai Bali: Nunduk Dikit, Langsung Hilang

Menurut pengakuan pelaku, mereka hendak ke rumah temannya namun tak kunjung ditemukan.

Akhirnya kedua remaja tersebut memilih untuk beristirahat di teras Masjid.

Berdasar keterangan polisi, kedua pelaku ditangkap setelah menganalisa serta meminta keterangan para saksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat berbuat mesum.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku bisa diancam melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus 2 Remaja Mesum di Masjid, Terungkap Usai Rekaman Video Tersebar"