TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas alias HA (39) atas kasus pencabulan pesien wanita di tempat pengobatan alternatifnya.
Dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif dan pendakwah, Husein Alatas justru memiliki sebuah tato di lengan kirinya.
Bahkan, tato di tubuh Husein Alatas tersebut bergambar wanita telanjang.
Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Jumat (20/12/2019), dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019) Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan.
• Fakta Ayah Cabuli Anak Tiri di Kotabaru, Ibu Curiga Perut Putrinya Membesar hingga Berhasil Pergoki
• KRONOLOGI Gadis 17 Tahun di Tanggamus Dicabuli Pacar saat Ketemuan, Baru Pacaran 3 Bulan di Facebook
Di hadapan awak media, aparat kepolisian menunjukkan tato yang dimiliki Husein Alatas.
Seorang kerabat yang kala itu datang di Mapolda Metro Jaya pun mengaku kaget melihat tato wanita telanjang di tubuh Husein Alatas.
"Bertato pula," ucap pria berbaju batik dan memakai peci itu.
Saat jumpa pers, tampak pria itu berkomunikasi dengan Husein Alatas menggunakan bahasa Arab.
Pria itu bahkan memanggil Husein Alatas dengan sebutan Habib.
"Masya Allah, Habib..," ucapnya.
Pada jumpa pers itu, tampak Husein Alatas sudah mengenakan pakaian tahanan dengan tangan terikat borgol.
Ia pun tampak sedih dan pasrah selama jumpa pers berlangsung.
Husein Alatas juga sesekali menunduk dengan pandangan kosong.
Terkiat kasus pencabulan yang menjerat Husein Alatas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kejadian itu.
Yusri menyebut pencabukan itu dilakukan Husein Alatas pada 26 November 2019.
• KRONOLOGI Gadis 17 Tahun di Tanggamus Dicabuli Pacar saat Ketemuan, Baru Pacaran 3 Bulan di Facebook
Yusri menyebut, korban adalah seorang wanita yang kala itu hendak berobat di tempat pengobatan alternatif milik Husein Alatas.
Korban disebutnya menderita sakit pendarahan rahim.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), Yusri menyebut pencabulan itu dilakukan pelaku karena adanya ketertarikan Husein Alatas pada korban.
"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ucap Yusri.
Mulanya, Husein Alatas meminta korban berbaring di atas karpet.
"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).
Lantas, pelaku meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.
"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata Yusri.
Korban pun langsung merasa lemas dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu agar aksinya tak diketahui orang.
Yusri menyebut pada saat itulah pelaku mencabuli korban.
Namun, saat pelaku melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.
Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.
Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan Husein Alatas ke pihak kepolisian.
• Oknum Kepala Sekolah SD Cabuli Muridnya, Modus Siswa Diperiksa Kesehatan di Ruang UKS
Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."
"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri
Husein Alatas diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif miliknya yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada 16 Desember 2019.
Pihak kepolisian mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat Husein Alatas.
Sebab, diduga ada banyak pasien yang dicabuli pelaku.
Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik pelaku sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.
Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(TribunWow.com)