TRIBUNWOW.COM - Ahli pengobatan alternatif yang juga dikenal sebagai pendakwah, Husein Alatas alias HA (39) diringkus aparat Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).
Husein Alatas ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan pencabulan pada seorang pasien perempuan di tempat praktik pengobatan alternatif milikinya.
Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Jumat (20/12/2019), tanpa perlawanan Husein Alatas diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
• Ini Penyebab Tewasnya Husein, Anak yang Jenazahnya Dibopong sang Paman karena Ditolak Ambulans
• Video Mesum Tersebar, Seorang Siswi SMA Mengaku Jadi Korban Pencabulan Guru
Kepada awak wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pelaku menghipnotis korban sebelum melakukan pencabulan.
Pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019.
Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik pelaku.
"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).
Lantas, pelaku meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.
"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata Yusri.
• Ketemuan dengan Pacar yang Dikenal di Facebook, Gadis 17 Tahun Ini Malah Dicabuli
Korban pun langsung merasa lemas dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu agar aksinya tak diketahui orang.
Yusri menyebut pada saat itulah pelaku mencabuli korban.
Namun, saat pelaku melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.
Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.
Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan Husein Alatas ke pihak kepolisian.
Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."
"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.
• Ajak Siswi Tonton Video Porno dan Lakukan Pelecehan, Guru Cabul di Bolmong Nyaris Dihakimi Orangtua
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), Yusri menyebut pencabulan itu dilakukan pelaku karena adanya ketertarikan pada korban.
"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ucap Yusri.
Pihak kepolisian pun akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat Husein Alatas.
Sebab, diduga ada banyak pasien yang telah dicabuli pelaku.
Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik pelaku sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.
Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(TribunWow.com)