Terkini Daerah

Husein Alatas Diringkus atas Kasus Pencabulan, Begini Keterangan Pihak Kepolisian

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pada 16 Desember 2019, aparat Polda Metro Jaya meringkus Husein Alatas alias AH (39) atas kasus pencabulan terhadap pasien wanita di tempat pengobatan alteratif miliknya. 

Husein Alatas selama ini dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif dan juga pendakwah.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), pencabulan itu dilakukan Husein Alatas karena adanya rasa tertarik pada korban.

Pelajar di Video Mesum di Tuban Terancam Pasal Pencabulan dan UU ITE, Ini Kata Polisi

10 Kasus Hubungan Sedarah yang Terungkap 2019, Pencabulan Sekeluarga hingga Alasan Ritual Cari Jodoh

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ucap Yusri, Jumat (20/12/2019).

Menurut Yusri, pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019 lalu.

Sebelum melakukan pencabulan, Husein Alatas disebutnya menghipnotis korban terlebih dahulu. 

Korban yang menderita sakit pendarahan rahim itu disebut Yusri baru pertama kali mendatangi tempat pengobatan alternatif milih Husein Alatas.

Menurut Yusri, korban mendatangi tempat pengobatan alternatif itu atas rekomendasi dari seorang teman.

"Dia (korban) tahu dari temannya kalau di tempat tersangka bisa ngobatin segala macam penyakit," kata Yusri.

Namun, sesampainya di tempat pengobatan alternatif, korban justru diminta Husein Alatas untuk berbaring di sebuah karpet.

Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). (WARTAKOTAlive.com/Budi Sam Law Malau)

 

Orangtua Curiga Anak Sering Telat Menstruasi dan Alami Pendarahan, Terungkap Jadi Korban Pencabulan

Korban juga diminta menghadap ke dinding oleh pelaku.

"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri diutip dari WARTAKOTAlive.com, Jumat (20/12/2019).

Lantas, pelaku juga meminta korban menarik napas tiga kali.

Saat itu, pelaku mengucapkan sebuah doa yang membuat korban seketika terhipnotis hingga tak sadarkan diri.

" Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," ujar Yusri.

Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku pun segera melancarkan aksinya.

Pelaku langsung menutup pintu dan menguncinya agar aksi pencaabulan itu tak diketahui orang lain.

Namun, saat pelaku melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.

Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.

Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan Husein Alatas ke pihak kepolisian.

Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri

Putrinya Jadi Korban Pencabulan Kakak dan Ayahnya, sang Ibu Mengaku Tak Menemukan Keanehan

Pihak kepolisian pun akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat Habib Alatas.

Sebab, diduga ada banyak pasien yang dicabuli pelaku.

Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik pelaku sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.

Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tato di Lengan Husein Alatas

Dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif dan pendakwah, Husein Alatas justru memiliki sebuah tato di lengan kirinya.

Bahkan, tato di tubuh Husein Alatas tersebut bergambarkan wanita telanjang.

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019) Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan.

Di hadapan awak media, aparat kepolisian menunjukkan tato yang dimiliki Husein Alatas.

Pelaku Pencabulan Bayi 9 Bulan di Ende Tertangkap, Mengaku Dirinya Berhalusinasi

Seorang kerabat yang kala itu datang di Mapolda Metro Jaya pun mengaku kaget melihat tato wanita telanjang di tubuh Husein Alatas.

"Bertato pula," ucap pria berbaju batik dan memakai peci itu.

Saat jumpa pers, tampak pria itu berkomunikasi dengan Husein Alatas menggunakan bahasa Arab.

Pria itu bahkan memanggil Husen Alatas dengan sebutan Habib.

"Masya Allah, Habib..," ucapnya.

Pada jumpa pers itu, tampak Husein Alatas sudah mengenakan pakaian tahanan dengan tangan terikat borgol.

Ia pun tampak sedih dan pasrah selama jumpa pers berlangsung.

Husein Alatas juga sesekali menunduk dengan pandangan kosong.

(TribunWow.com)