TRIBUNWOW.COM - Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai resmi dilantik sebagai Ketua merangkap angota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilantik Jumat (20/12/2019), Tumpak Hatorangan Panggabean langsung menyampaikan pidato pertamanya di hadapan mantan petinggi KPK serta pegawai KPK.
Dilansir TribunWow.com, Tumpak Hatorangan Panggabean yang pernah menjadi pimpinan KPK itu pun mengaku tak menyangka akan kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.
Sambutan yang disampaikannya pun mendapat tepuk tangan riuh dari pegawai serta mantan pimpinan KPK.
• Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
• Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945
Melalui tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019), Tumpak mengaku terharu bisa kembali dipecaya untuk menjabat di KPK.
"Agak susah saya sore hari ini untuk berbicara karena rasa keharuan yang timbul di dalam hati saya," ujar Tumpak.
Secara menggebu-gebu, ia pun mengaku tak menyangka bisa kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.
"Saya tidak tahu kenapa saya kembali lagi ke KPK, opung kembali lagi ke sini," kata Tumpak.
Ucapannya itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari pegawai KPK yang hadir.
"Yang sudah lama saya tinggalkan, kembali dulu sebentar, sekarang kembali lagi," sambung Tumpak.
"Walaupun dengan jabatan yang sedikit berbeda."
Lebih lanjut, Tumpak pun menyinggung pelantikannya sebagai Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bapak ibuk sekalian yang saya hormati, tadi kami dari lima orang anggota dewan pengawas telah dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan presiden," kata Tumpak.
Lantas, Tumpak menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menghebohkan publik.
"Kita tahu bahwa terlah terjadi perubahan Undang-undang 30 tahun 2002 yang sekarang diubah (menjadi) perubahan yang kedua Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata dia.
"Di mana ada kehadiran dewan pengawas di sini."
• Kata ICW soal Pimpinan Baru KPK: Bagaimana Bisa Percaya Lima Orang Ini?
Terkait UU KPK hasil revisi itu, Tumpak pun mengaku sempat merasa prihatin.
"Saya tahu ini adalah maslaah yang sangat pelik yang menyentuh hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ujar Tumpak.
"Tapi sudah, yang sudah terjadi undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam lembaran negara, mari sama-sama kita laksanakan itu dengan baik."
Tumpak berharap, kehadirannya dan empat Dewas lainnya mampu menyempurnakan aturan undang-undang yang dirasa masih memiliki kekurangan.
"Kalaupun ada nantinya dari pelaksanaan ada kekurangan di sana-sini, mungkin perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," kata Tumpak.
Terkait hal itu, Tumpak pun meminta doa restu bagi para Dewas KPK agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
"Oleh karena itu teman-teman yang sudah lama di KPK ini berikanlah doa restu pada kami, lima orang dewan pengawas."
"Sebagai organ yang baru hadir di tengah-tengah KPK."
Ia berjanji, Dewas KPK akan terus berkomitmen memberantas tindakan korupsi.
"Tentu kami komitmen, pemberantasan korupsi harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," beber Tumpak.
"Itu janji kami, harapan kami demikian."
Simak video berikut ini menit 47.42:
Profil Tumpak Hatorangan Panggabean
Dikutip TribunWow.com dari Wikipedia.com, Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2003-2007.
Jabatan itu diperolehnya setelah diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2003.
Kala itu, Tumpak menjabat sebagai Wakil Ketua KPK bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.
• Jadi Anggota Dewas KPK, Ini Profil Syamsuddin Haris, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK pada 2007, Tumpak langsung dipercaya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) pada 2008.
Namun, pada 2009 ia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menduduki pejabat sementara (Plt) pimpinan KPK.
Tumpak menggantikan Antasari Azhar yang harus dinonaktifkan karena terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Menjabat selama satu tahun sebagai Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean lantas digantikan oleh Busyro Muqoddas pada 2010.
Lima Nama Dewan Pengawas KPK
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Anggota Dewas KPK)
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK).
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)