Hukuman Mati Koruptor

Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Pakar Hukum: Matiin Aja, Hidup Cuma Ganggu Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep Iwan Iriawan dalam kanal YouTube metrotvnews, Rabu (11/12/2019). Asep Iwan Iriawan mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Dikutip TribunWow.com, Asep Iwan mengaku mendukung wacana tersebut.

Melalui kanal YouTube metrotvnews, Rabu (11/12/2019), Asep Iwan menyebut hukuman mati pantas diberikan pada para koruptor untuk menimbulkan efek jera.

 

Putusan MK, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Di Mata Najwa, Rocky Gerung Sebut Jokowi Tengah Rekonsiliasi dengan Koruptor, Ini Penjelasannya

Menurut dia, hukuman mati sebenarnya sudah ada di negara ini.

"Eksistensi hukuman mati di republik ini itu ada," ucap Asep.

"Di undang-undang tipikor ada, di undang-undang lain ada, sekarang persoalannya bukan masalah setuju atau tidak setuju."

Asep menyebut, keputusan pemberian hukuman mati bagi para koruptor kini berada di tangan hakim.

"Sekarang permasalahannya itu di kalangan hakim," ujar Asep.

Ia pun mempertanyakan keberanian hakim mennjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor.

"Berani enggak? Mau enggak hakim menjatuhkan mati kepada para koruptor," ucap dia.

"Sementara ini kan hakim belum pernah ada hukuman mati koruptor, baru maksimal seumur hidup."

Lantas, ia menyinggung hukuman seumur hidup bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Tidak hanya Akil, sebelumnya juga saya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para bankir-bankir yang ngemplang, kabur ke luar negeri saya seumurhidupkan," kata dia.

"Karena menjatuhkan hukuman mati hakim tidak boleh sembarangan."

Asep Iwan Iriawan dalam tayangan metrotvnews, Rabu (11/12/2019). Asep mengaku mendukung hukuman mati bagi para koruptor. (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

 

Peneliti ICW Tama Langkun Ungkap Perlakuan Pemerintah terhadap Koruptor: Negara Ini Sedang Melunak

Menurut dia, pemberian hukuman mati memerlukan pendukung undang-undang yang kuat.

"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kalau enggak ada undang-undangnya," ucap dia.

"Pasal 2 ayat 2 sudah memberikan ruang untuk itu."

Lantas, Asep menyebut pemberian hukuman mati bagi para koruptor tergantung pada keberanian hakim.

"Artinya, ruang untuk hukuman mati terhadap para koruptor itu apa," ujar Asep.

"Kan masalah yang ada sekarang itu ada pada taraf implementasi, sejauh mana hakim berani atau tidak menjatuhkan mati."

Jika dirinya menjadi hakim, Asep mengaku akan memberikan hukuman mati bagi para koruptor.

"Kalau saya hakimnya, saya matiin tuh, perkara e-ktp, perkara Century saya habisin itu," kata dia.

Ia pun menyinggung soal kebijakan yang memperbolehkan mantan koruptor menyalonkan diri di Pilkada.

"Biar dia enggak mencalonkan diri jadi caleg atau di Pilkada gitu kan."

"Sekarang kalau dia enggak dimatiin nanti muncul nyalonin lagi enggak kapok-kapok."

"Maka lebih baik matiin aja mereka mah, susah hidup juga gangguin orang."

Simak video berikut ini menit 6.25:

Tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat berujar pemerintah dapat memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor

Dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Senin (9/12/2019), presiden menyatakan apabila terdapat masukan dari masyarakat soal hal itu akan direalisasikan oleh pemerintah.

Namun hal tersebut tergantung pada keputusan dan mekanisme  di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," papar Jokowi.

"Ya bisa saja kalau itu memang kehendak dari masyarakat, tapi tergantung yang ada di legislatif."

Ditanya Siswa SMK

Seorang siswa SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta bernama Harley Firmansyah diberikan kesempatan untuk bertanya sesuatu hal pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertanyaan ini Harley sampaikan saat acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019) lalu.

Kata Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Saya sejak Dulu Sudah Setuju

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019), ia memberanikan diri untuk bertanya soal hukuman tegas untuk para koruptor.

Ia menilai, saat ini hukuman untuk para koruptor di Indonesia kurang tegas.

"Kenapa kita tidak berani mengambil tindakan kayak di negara-negara maju seperti hukuman mati atau yang lain," tanya Harley pada Presiden Jokowi.

Sontak pertanyaan dari Harley itu mendapat tepuk tangan dari teman-temannya yang hadir dalam acara tersebut.

Jokowi pun menjawab pertanyaan yang diajukan Harley tersebut dan menjelaskannya.

Menurut Jokowi, saat ini Indonesia belum mempunyai sistem perundangan yang mengatur tentang hal tersebut.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan, tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," jawab Jokowi.

Disebut Omong Kosong

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Pukat UGM) Zaenur Rohman menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut .

Menurut Zaenur, pernyataan Jokowi soal penerapan hukuman mati untuk koruptor hanya omong kosong belaka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Siap Eksekusi Mati Narapidana Koruptor: Enggak Ada Beban

Zaenur menilai selama ini Jokowi tak menunjukkan komitmen untuk pemberantasan korupsi.

"Ini adalah pernyataan kosong dari presiden untuk memperlihatkan seolah-olah presiden punya komitmen pemberantasan korupsi, padahal presiden sangat tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Ia lalu menyebutkan contoh tidak adanya komitmen Jokowi baru-baru ini, yaitu soal pemberian grasi pada koruptor.

"Jangan kan komitmen, presiden malah permisif menurut saya, semakin longgar terhadap korupsi dengan berikan grasi terhadap Annas Maamun," ujar Zaenur.

"Ini juga tak beralasan menurut saya, hanya karena sakit-sakitan justru seharusnya dijawab penanganan fasilitas kesehatan, kalau mau presiden peduli terhadap warga binaan di lapas," paparnya.

Saat ini yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah penguatan kinerja lembaga-lembaga penegakan antikorupsi seperti KPK serta Polri dan kejaksaan.

Menurut Zaenur, hal tersebut lebih penting daripada membicarakan soal hukuman mati.

"Justru yang dibutuhkan adalah lembaga-lembaga pemberantasan korupsi itu lah yang harus dibersihkan atau direvitalisasi. Siapa yang mau memberantas korupsi sekarang kalau KPK dipreteli kewenangannya? Tak ada kan," ucap dia. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Fransisca Mawaski)