TRIBUNWOW.COM - Teka-teki terbunuhnya Wina Ardiani, mahasiswi Universitas Bengkulu yang jenazahnya ditemukan terkubur di belakang indekos di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, terungkap.
Istri penjaga indekos Wina, TK, mengaku suaminya, PI (29) (sebelumnya disebut PD) yang telah membunuh Wina.
Pembunuhan itu diakui PI saat hendak mengajak TK ke Bengkulu Utara.
• Mahasiswi di Bengkulu Ditemukan Tewas Terkubur di Belakang Indekos setelah Hilang 3 Hari
TK mengira akan diajak untuk liburan.
Kapolsek Kerkap Ipda Aldinino mengatakan, pengakuan disampaikan TK pada Minggu (8/12/2019).
"Usai mengaku dengan istrinya, pelaku kabur membawa motor," kata Aldinino kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2019).
Istri pelaku hingga kini masih ditahan di Mapolsek Kerkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 21 saksi berkaitan kasus pembunuhan mahasiswi tersebut.
Belum diketahui secara pasti motif dari pembunuhan Wina.
Menetapkan satu tersangka
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WL, yang merupakan penadah motor korban.
PI seusai melarikan diri, kemudian menghubungi WL untuk menggadaikan motor Wina seharga Rp 1 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL memberikan uang Rp 1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.
WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.
WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.