TRIBUNWOW.COM - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya Ghalib memastikan bahwa tersangka Vicky Prasetyo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Menurut Andi, Vicky Prasetyo langsung pulang setelah diperiksa penyidik.
"Ya, sekitar habis maghrib," ujar Andi Sinjaya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
• Pengakuan Angel Lelga Sempat Tolak Mentah-mentah Ajakan Rujuk Vicky Prasetyo: Nangis Sujud di Kaki
• Vicky Prasteyo Diperiksa atas Laporan Angel Lelga, Dicecar 20 Pertanyaan
Selama pemeriksaan, Andi mengatakan Vicky menjawab pertanyaan penyidik dengan baik.
"Iya dia cukup kooperatif," kata Andi. Andi juga memastikan Vicky belum akan ditahan malam ini.
"Kan tersangka enggak selalu harus ditahan," ucap Andi.
Sebelumnya, Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Vicky mengatakan, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisan hingga pukul 18.00 WIB.
"Untuk dari penyidik tadi melontarkan pertanyaan ke klien kami Vicky Prasetyo itu hampir sekitar 20 pertanyaan," kata Marloncius.
Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018 dini hari.
• Vicky Prasetyo Akhirnya Berstatus Tersangka, Angel Lelga Bersyukur: Satu Tahun Saya Menunggu
Vicky menuding Angel Lelga berselingkuh. Saat itu Vicky Prasetyo masih berstatus suami Angel Lelga meski sudah pisah ranjang.
Atas penggerebekan itu, Angel Lelga kemudian melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik.
Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
(Kompas.com/Melvina Tionardus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Penggerebekan"