TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut salah kaprah dan salah memahami visi misi Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir.
Bachtiar Nasir menyebut, akibat kesalahpahaman itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI menjadi menggantung dan tak jelas nasibnya.
• FPI Tetap Bisa Jalan meski Izin Belum Diperpanjang, Refly Harun Jelaskan Kelemahan Ormas Tanpa SKT
Tito sebelumnya menyebut SKT FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Bachtiar menilai, Tito salah kaprah soal visi dan misi FPI terkait penerapan Islam secara sempurna di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah,” ujar Bachtiar di Kawasan Monas seusai Reuni Akbar 212, Senin (2/12/2019). Menurut dia, khilafah dan NKRI versi FPI itu berbeda dengan apa yang dinilai oleh Tito selama ini.
Sebab, ia menegaskan, FPI telah berkomitmen pada NKRI dan Pancasila. Sehingga tidak ada kemungkinan FPI mengkhianati komitmen tersebut.
“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Kalau menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah."
"Khilafah versi FPI tentu berbeda. Termasuk NKRI Syariah yang disalahpahami,“ ucap Bachtiar.
Minta Adanya Pertemuan
Bachtiar juga meminta pemerintah untuk bertemu dengan pihak FPI untuk meluruskan pengertian dan pandangan terhadap FPI.
“Saya harap pemerintah bisa berdialog langsung dengan pihak FPI."
"Saya kira dengan dialog langsung, mendengarkan langsung apa yang disebut khilafah oleh FPI, apa NKRI bersyariah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, saya kira tak akan ditemukan apa yang dituduhkan."
"Sebab komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila sudah jelas,” tandas Bachtiar.
Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Jokowi menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada para menteri terkait.
"Mengenai perpanjangan (SKT FPI) masa sampai Presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).
Pernyataan Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo sempat menyebut, izin perpanjangan FPI tidak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.
Diketahui, masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu.
Perpanjangan izin FPI masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Tito mengatakan, proses perpanjangan izin FPI memakan waktu lama karena ada beberapa masalah dalam AD/ART ormas tersebut.
Tito Karnavian mengatakan, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dalam visi dan misi FPI.
"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan, NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, FPI terkadang melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tindakan tersebut membuat Tito khawatir terkait hisbah sebagaimana dimaksud FPI.
Mmenurut Tito, FPI perlu menjelaskan pelaksanaan hisbah tersebut.
"Ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Hal ini, kata dia, agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan perlu adanya klarifikasi FPI.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," kata dia.
Mahfud MD Sebut Ada Masalah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI karena masih ada permasalahan.
Mahfud membenarkan, penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
• Abu Janda Sindir Rocky Gerung, Haikal Hassan: Dibuka Kamusnya, Dipelajari Dulu agar Tidak Malu
Kata Menag
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya, diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas itu tak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak melanggar hukum.
Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.
"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.
"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.
Fachrul menyampaikan, isi AD/ART dari FPI yang diragukan oleh Kemendagri berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap ideologinya sebagai ideologi Islam, yang tujuannya membentuk khilafah Islam atau negara Islam.
"Kita tanya, dia (FPI) mengatakan itu lain dengan HTI, memang betul itu setelah kita baca, dengan HTI beda," jelasnya.
Fachrul berujar akan setuju jika ada usulan untuk mengubah atau menghilangkan poin AD/ART FPI yang diragukan tersebut.
"Sehingga yang tadi itu bisa agak kita eliminasi, tapi kalau temen-temen merasa itu perlu sedikit kita ubah, kita coba diskusi bagaimana kalau ini dihilangkan," kata dia.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri, akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.
"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Fachrul menyampaikan, FPI sudah membuat surat pernyataan untuk setia kepada pancasila dan NKRI.
"Kami (FPI) buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI, setia pada pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," ujar Fachrul.
Mengenai rekomendasi perpanjangan izin yang ia berikan kepada FPI, Fachrul menilai itu merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
"Pasti ada yang nggak suka, tapi kita menyampaikan apa kewenangan kita," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Sehingga proses perpanjangan SKT FPI itu akan memakan waktu lebih lama.
Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (29/11/2019), Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Tito menambahkan, dalam AD/ART FPI tersebut terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Sehingga mantan Kapolri itu khawatir jika hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Tito menuturkan, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," jelas Tito.
(Kompas.com/Cynthia Lova/Haryanti Puspa Sari/Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Nuryanti/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SKT FPI Bermasalah, Bachtiar Sebut Pemerintah Salah Paham Soal Khilafah", di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Izin Perpanjangan FPI, Presiden Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden, dan "Fachrul Razi Sebut AD/ART FPI Beda dengan HTI: Memang Betul Itu Setelah Kita Baca, Beda"