TRIBUNWOW.COM - Pegiat Media Sosial, Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda mengungkapkan penjelasannya mengapa ada penolakan dari masyarakat terhadap organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Abu Janda mengatakan yang menjadi pemicu sentimen masyarakat terhadap FPI adalah rekam jejak digital FPI yang tersebar di internet.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube kompastv, Senin (2/12/2019), mulanya Abu Janda bercerita bagaimana dirinya melihat warga net menilai FPI dari video dan berita tentang FPI yang tersebar di internet.
"Sebagai pegiat media sosial, yang aku lihat ini memang netizen lebih bereaksi kepada jejak digitalnya FPI," jelas Abu Janda.
Video yang dimaksud oleh Abu Janda adalah rekaman-rekaman yang menunjukkan aksi FPI yang menunjukkan perbuatan intoleran seperti sweeping tempat-tempat ibadah, lalu sweeping warung yang dilakukan saat bulan puasa.
Menurut Abu Janda video-video yang memperlihatkan kegiatan seperti itu adalah penyebab banyak masyarakat yang kemudian memandang FPI sebagai ormas negatif dan melakukan penolakan terhadap ormas tersebut.
"Jadi yang dinaikin sama netizen itu adalah video-video FPI yang memang intoleran seperti penggerudukan rumah ibadah, sweeping warung, terus juga pernyataan-pernyataan Habib Rizieq yang intoleran terhadap umat beragama lain,"papar Abu Janda.
"Jadi fokusnya lebih ke rekam jejaknya FPI, rekam jejak digital FPI yang tersedia banyak di media sosial, sehingga timbullah tagar penolakan ini."
"Kalau aku lihat sebagai pegiat media sosial reaksi netizen itu lebih ke situ, jadi sentimennya lebih berdasarkan rekam jejaknya FPI, sepak terjangnya FPI selama ini," imbuhnya.
• Di Reuni 212, Haikal Hassan Tuntut Habib Rizieq Pulang, Bandingkan Nasib Pimpinan FPI dengan TKI
• Politisi PKB Maman Imanulhaq Beri Saran Berikut Jika Habib Rizieq Pulang: FPI Harus Kita Hargai
Video dapat dilihat di menit 3.00:
Refly Harun Sebut FPI Tetap Dapat Berjalan Tanpa SKT
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (2/12/2019), Refly Harun mengungkapkan kelemahan FPI jika tidak mendapatkan SKT.
Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan FPI, ormas itu akan tetap berjalan meski tanpa SKT.
• Bahas SKT FPI, Refly Harun Sebut Bangsa Sedang Sulit Berpikir Rasional, Singgung Nama-nama Berikut
"Padahal saya mengatakan misalnya kalau kita bicara tentang FPI ya, katakanlah misalnya ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI," ungkapnya.
Pasalnya, hak untuk berserikat seperti apa yang dilikakuan FPI merupakan hak semua warga negara.
"Tetapi kan kalau kita berbicara kebebasan konstitusional ya, yang namanya organisasi membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat dan sebagainya ya itu dijamin, enggak ada persoalan," jelas Pakar Tata Hukum Negara lulusan UGM Ini.
Terpenting bagi FPI adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Yang penting adalah dia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti misalnya, katakanlah memeras ya kan, kemudian apa," ujarnya.
Mendengar hal itu, Aiman sebagai pembawa acara sempat bertanya apakah khilafah dalam AD/ART FPI dapat mengganjal perpanjangan SKT ormas tersebut.
Refly menegaskan bahwa sebuah kelompok tidak memerlukan izin dari pemerintah untuk berserikat.
"Jadi begini kalau kita berbicara tentang eksistensi sebuah organisasi kita harus membedakan ya."
"Eksistensi organisasi itu tidak digantungkan pada izin, izin itu enggak ada," kata Refly Harun.
Namun, jika suatu organisasi berbadan hukum maka organisasi itu harus terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang ada adalah kalau dia berbadan hukum, dia daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM."
"Kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
• Di Reuni 212, Haikal Hassan Tuntut Habib Rizieq Pulang, Bandingkan Nasib Pimpinan FPI dengan TKI
Tanpa SKT, sebuah organisasi bisa berjalan.
"Tapi kalau dia misalnya tidak ada SKT, Surat Keterangan Terdaftar dia bisa jalan, tetap saja jalan."
"Yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelasnya.
Kendati demikian, ada kelemahan jika suatu organisasi tidak terdaftar dalam pemerintah.
Organisasi itu tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Kekurangannya adalah kalau misalnya ada program bantuan, dia enggak dapat," kata dia.
Selanjutnya, Refly Harun mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan organisasi manapun.
"Kalau dia mau ada urusan-urusan tetapi walaupun dia terdaftar, punya badan hukum dan lain sebagainya semuanya normal, tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum, tidak ada boleh organisasi memaksakan kehendaknya pada orang lain," tutur Refly Harun.
Lihat videonya mulai menit ke-9:46:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)