TRIBUNWOW.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Korea Selatan.
Artis Kpop Goo Hara dikabarkan ditemukan tak sadarkan diri di kediamannya.
Dikutip dari Allkpop pada 24 November 2019, media di Korea Selatan menyebut Goo Hara telah meninggal dunia.
• Victoria f(x) Luapkan Amarah soal Komentar Negatif di Media Sosial setelah Kematian Sulli
Goo Hara disebut meninggal dunia sekitar pukul 18.09 sore.
Goo Hara ditemukan di kediamannya lebih tepatnya di Gangnam, daerah Cheongdam, Seoul.
Hingga kini kini polisi tengah menyelidiki penyebab kematiannya.
Kepolisian Gangnam sudah mengkonfirmasi kematian dari mantan member girlgroup KARA ini.
Ini bukan pertamakalinya Goo Hara diberitakan bunuh diri.
Pada bulan Mei 2019 lalu, Goo Hara disebut melakukan percobaan bunuh diri di kediamannya.
Saat itu Goo Hara menulis pesan yang bertuliskan 'selamat tinggal' di akun Instagramnya.
Sang manajer lantas khawatir dan mencoba menghubunginya.
Namun, Goo Hara tak menjawab telepon, sehingga sang manajer langsung mendatangi rumah sang artis.
Goo Hara ditemukan tak sadarkan diri di lantai dua.
Selain itu, kamar Goo Hara tampak diselimuti asap.
• Antar Sulli ke Peristirahatan Terakhir, Amber Terbang dari AS, Victoria Batalkan Jadwal di China
Manajer langsung mematikan sumber asap, lalu menelepon 119 sekitar pukul 12:40 pagi.
Goo Hara langsung dilarikan ke rumah sakit dan masih berhasil selamat.
Sahabat Sulli ini mnegatakan kepada fans jika dirinya baik-baik saja.
Goo Hara kemudian melanjutkan aktivitasnya sebagai selebriti.
Hingga kematian sang sahabat Sulli, 14 Oktober 2019 lalu membuatnya kembali tergoncang.
Goo Hara memposting video menangis mengingat Sulli.
Sulli Meninggal Dunia
Kematian Sulli, mantan member girlband f(X), tak hanya menyisakan kesedihan untuk keluarga, sahabat, dan para penggemarnya.
Kepergiaan artis peran itu rupanya juga berdampak luas hingga ke masalah hukum negara di Korea Selatan.
Pada 16 Oktober 2019, World Today melaporkan bahwa anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk pembuatan rancangan undang undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.
Usulan itu berdasar pada kasus Sulli yang diduga bunuh diri karena depresi akibat sering menerima ujaran kebencian.
Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Hukum Sulli, RUU baru ini bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.
Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea yang mengajukan RUU yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, pada awal Desember, di National Assembly Center.
Sebuah subkomite akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu.
Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.
Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.
Sebelumnya, Kepolisian Seongnam Sujeong mengumumkan hasil dari proses otopsi awal terhadap jenazah Sulli.
Otopsi terhadap jenazah Sulli diadakan pada 16 Oktober 2019 dari pukul 09.00 hingga 11.00 waktu Korea.
"Tidak ada kecurigaan pembunuhan, seperti pemaksaan atau tekanan dari luar, yang ditemukan sebagai hasil dari aotopsi awal," ujar polisi.
Rincian lebih lanjut seperti informasi mengenai hasil pemeriksaan kandungan narkoba belum diungkapkan, namun polisi berencana untuk menutup penyelidikan segera tanpa biaya.
Pada 15 Oktober 2019, setelah meninggalnya Sulli sehari sebelumnya, seorang sumber dari Kantor Polisi Seongnam Sujeong mengatakan tentang rencana autopsi.
"Kami berencana melakukan otopsi jika keluarga (Sulli) menyetujuinya," ujar sumber tersebut.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul [BREAKING] Artis Kpop Goo Hara Dikonfirmasi Meninggal Dunia, Kondisi Sahabat Sulli Ini Jadi Sorotan, dan di Kompas.com dengan judul "Sulli Meninggal, Parlemen Korea Ajukan RUU Sulli Law untuk Lawan Komentar Jahat"