TRIBUNWOW.COM - Pada acara diskusi Ngobrol Mepet Sawah (MEWAH) yang membahas UMK 2020 bertema 'UNTUNG ATAU BUNTUNG', Kamis (21/11/2019), Anggota Komisi IV DPRD Solo Asih Sunjoto Putro menjelaskan alasan di balik kisruh Upah Minimum Kota (UMK).
Pria yang akrab dipanggil Asih tersebut mengatakan ada alasan mengapa pekerja dan pengusaha sulit mencapai kata sepakat dalam membicarakan UMK.
Pertama, Asih menjelaskan soal perbedaan UMK antara Kota Solo dan kota lainnya.
• Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen, Jakarta Jadi yang Tertinggi
Asih mengatakan Kota Solo memiliki UMK paling rendah dibandingkan beberapa kota di sekitarnya.
"Kita lihat saja kalau UMK di Kota Surakarta ini masih di bawah Karanganyar juga masih di bawah Kota Salatiga, masih di bawah Kabupaten Semarang, masih di bawah Kabupaten Magelang, apalagi Kota Semarang," jelas Asih.
"Artinya Solo masih di bawah Rp 2 juta yang lain itu sudah di atas Rp 2 juta," tambahnya.
Kemudian, Asih menjelaskan kenapa Solo memiliki UMK yang lebih murah dibandingkan kota lainnya.
"Saya coba cari-cari ternyata Solo itu termasuk kota dengan biaya hidup murah," jelas Asih.
Kemudian Asih membahas persoalan UMK dari dua sudut pandang.
Hal itu sekaligus menjelaskan penyebab sulitnya tercapai kesepakatan antar pengusaha dan pekerja.
Pertama Asih menjelaskan bagaimana kenaikan UMK jika ditinjau dari sudut pandang pengusaha.
"Makannya kalau kita melihat dari kaca mata pengusaha selisih Rp 100 ribu saja, itu besar," kata Asih.
Asih mengatakan besar karena menjumlahkan total kenaikan dari seluruh karyawan.
"Rp 100 ribu dikalikan 12 sama dengan Rp 1,2 juta," jelas Asih.
"Kalau pekerjanya 1.000 orang sudah Rp 1,2 miliar," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Asih menjelaskan mengapa kenaikan yang terlihat sedikit bagi pekerja, namun dari sudut pandang pengusaha itu besar.
"Jadi selisih Rp 100 ribu bagi pengusaha itu besar," kata Asih.
"Walaupun naik Rp 100 ribu, bagi buruh itu sangat kecil."
"Nah itulah yang jadi masalah."
"Apalagi nanti kalau pekerjanya sampai 200, dan lain sebagainya." imbuhnya.
Asih menegaskan perlu bagi pekerja dan pengusaha mencapai kesepakatan.
"Maka dari situlah titik temu perlu dicari," jelasnya.
• Gubernur Wayan Koster Tetapkan UMP Bali, Badung Masih yang Tertinggi Jadi Rp 2,9 Juta
Daftar UMK Jateng 2020
Dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019), berikut adalah daftar UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p
7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000
• UMK Kota Solo Naik dari Rp 1,8 Juta Jadi Rp 1,95 Juta, Politisi PKS: Idealnya Rp 2,5 Juta
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614
(TribunWow.com/Anung Malik)