TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman sempat meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk keluar dari PDIP Jika telah masuk ke BUMN.
Menanggapi pernyataan soal keluar dari partai politik, Ahok mengaku dirinya tak akan keluar dari PDIP karena tidak ada peraturan yang dilanggar.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (18/11/2019), Fadjroel mengakui dirinya telah keliru dalam menyampaikan pernyataan soal Ahok yang harus keluar dari PDIP jika masuk BUMN.
Fadjroel kemudian memberikan klarifikasi.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Fadjroel, kader dari partai politik tidak dilarang untuk masuk ke BUMN.
Fadjroel mengatakan yang dilarang oleh aturan adalah jika orang yang terkait adalah pengurus parpol, anggota legislatif, dan calon legislatif.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Ia kembali menegaskan Ahok tidak perlu keluar dari PDIP, karena status Ahok hanya seorang kader partai.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya.
Fadjroel menjelaskan dirinya baru sadar pernyataannya keliru setelah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Fadjroel sempat meminta Ahok keluar dari PDIP.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube metrotvnews, Rabu (13/11/2019), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mulanya menjelaskan soal syarat seseorang masuk ke BUMN.
Pertama ia menjelaskan harus ada kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang BUMN nya nanti.
• Bandingkan Anies Baswedan dengan Ahok, Pandji Pragiwaksono: Setiap Pintu Lo Tutup, Ada Kecurigaan
"Kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh bidang BUMN tersebut," jelas Fadjroel.
Kemudian ia menjelaskan untuk bergabung dalam BUMN, harus terlepas dari partai politik.
"Kedua, tidak ikut dalam partai politik," kata Fajdroel.
"Tidak boleh berkecimpung dalam partai politik," tambahnya.
Kemudian ia menegaskan jika Ahok memang saat ini sedang tergabung dalam suatu partai politik, maka dirinya harus keluar dari partai politik tersebut.
"Nah ini yang mesti ditanyakan, karena Pak Ahok kalau saya tidak keliru apakah bergabung dengan partai politik," kata Fadjroel.
"Nah berarti beliau kalaupun mau masuk BUMN harus mengundurkan diri," tambahnya.
• Kalau Ahok Masuk BUMN dan Kader Parpol, Pengamat Agus Pambagio: Nanti Cari Duitnya di BUMN
Ia menjelaskan dalam BUMN terdapat pakta integritas yang mengharuskan siapapun yang tergabung dalam BUMN harus keluar dari partai politik.
"Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," jelas Fadjroel.
"Dan itu harus ditandatangani di atas materai," imbuhnya.
Video dapat dilihat menit 0.23
Respons Ahok soal Aturan Harus Keluar dari PDIP
Ahok menanggapi beredarnya kabar bahwa dirinya harus keluar dari partai politik jika ingin masuk BUMN.
Menanggapi pernyataan tersebut Ahok mengatakan dirinya tidak akan keluar selama tidak melanggar peraturan.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube KompasTv, Kamis (14/11/2019), Ahok juga mengatakan dirinya setia dengan PDIP.
Mulanya Ahok menjelaskan berdasarkan peraturan yang ada, dirinya tidak melanggar apapun.
Pria yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama tersebut menjelaskan yang tidak diperbolehkan adalah pengurus partai dan anggota dewan.
Ahok mengatakan dirinya hanyalah anggota PDIP.
Statusnya yang hanya sebagai anggota partai, menurut Ahok itu tidak melanggar aturan apapun.
"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai, anggota dewan," jelas Ahok.
"Saya kan hanya kader," tambahnya.
• Ahok Ungkap Diskusinya dengan Erick Thohir soal Wacana Bos BUMN: Yang Paling Besar, Paling Rumit
Ahok kemudian sedikit bercanda dengan wartawan.
Ia heran soal dirinya harus keluar dari parpol, dan berkelakar soal PDIP partai terlarang sehingga dirinya harus keluar dari partai jika ingin bergabung dalam BUMN.
"Emangnya PDIP partai terlarang?," canda Ahok.
Ia kembali menegaskan jika tak ada peraturan yang mengharuskan dirinya keluar dari partai politik, maka ia akan tetap bergabung dalam PDIP.
"Enggak dong, kalau peraturannya enggak, saya tetap anggota partai kok," jelas Ahok.
Ahok kemudian menyatakan dirinya setia dengan PDIP.
"Saya setia sama PDI Perjuangan kok," kata Ahok.
• Pengamat Minta Ahok Tak Cuma Jadi Pajangan jika Dapat Posisi BUMN: Ada Mafia Kuat di Situ
Video dapat dilihat menit 1.07
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio Peringatkan Ahok agar Keluar dari Parpol jika Masuk BUMN
Status Ahok yang masih tercatat sebagai kader PDIP mengundang tanya berbagai pihak, salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019), Agus mengatakan ia takut jika Ahok masih tergabung dalam partai politik, maka kepentingan partai akan terbawa saat bekerja di BUMN.
Agus khawatir Ahok di BUMN justru mengutamakan kepentingan partainya dan mencari uang melalui jabatannya di BUMN.
• Kata Menteri BUMN Erick Thohir terkait Status Mantan Napi Ahok
Selain itu aturan yang ada juga tidak memperbolehkan adanya anggota BUMN yang tergabung dalam partai politik.
"Sudah diatur tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Agus mengegaskan aturan anggota BUMN harus keluar dari partai politik tidak bisa ditawar.
"Buat saya, kebijakan itu pasti, tidak boleh ditawar-tawar," ucap Agus.
(TribunWow.com/Anung Malik)