TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut vonis hakim pengadilan Tipikor yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir harus dihormati.
"Saya pikir kita negara hukum. Penghormatan atas hukum, dan proses hukum kan harus kita hormati," kata Moeldoko dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Moeldoko menambahkan, ia juga menghormati apabila KPK hendak melakukan banding atas vonis hakim di tingkat pertama.
• Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Diwarnai Tepuk Tangan hingga Isak Tangis Pengunjung Sidang
"Intinya bahwa hukum harus memberikan kepastian karena kalau tidak nanti akan membikin ragu-ragu."
"Dan salah satu alasan investasi di Indonesia adalah kepastian hukum," kata dia.
Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pemerintah tak akan pernah mengintervensi proses hukum baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan.
"Intinya hukum harus bebas dari intervensi dan Presiden berkali kali mengatakan kita tidak melakukan intervensi, kita semua harus menghormati hukum."
"Maka apapun hasilnya harus dihormati," kata mantan Panglima TNI ini.
Langkah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Febri Diansyah memberikan komentar soal vonis bebas Sofyan Basir.
Vonis bebas tersebut diterima Sofyan Basir atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Yang pasti, KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).
Lantas, apakah jaksa KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu?
Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan itu sebelum memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
• Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media
"Selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ujar Febri.
"Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh undang-undang."
"Itu sebenarnya waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," lanjut dia.
Meski demikian, apabila kasasi jadi diajukan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Febri mencontohkan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung tapi kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Makamah Agung.
"Proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," ujar Febri.
Diberitakan, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin siang.
Vonis itu membebaskan Sofyan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," demikian diungkapkan ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
"Oleh karena itu, maka terdakwa Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan."
"Maka haruslah hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan."
"Dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar hakim.
Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.
• Media Asing Soroti Periode Kedua Jokowi, Sebut Tak Bisa Diandalkan hingga Dibandingkan dengan Obama
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Atas vonis itu, jaksa KPK memutuskan menggunakan masa pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi."
"Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie.
Pihak KPK sendiri masih menunggu petikan putusan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membutuhkan petikan putusan itu untuk menjadi dasar membebaskan Sofyan dari rumah tahanan.
• Selain Sofyan Basir, Inilah Dua Terdakwa yang Pernah Dibebaskan Pengadilan Tipikor
"Kami sedang menunggu petikan putusannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, saat ditanya kapan Sofyan akan dibebaskan.
Meski begitu, Senin sore, Sofyan terlihat telah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK.
Sofyan mengucapkan kata syukur ketika dikerubungi wartawan ketika ia berjalan keluar dari halaman rumah tahanan.
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.
Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Kami Tidak akan Menyerah Begitu Saja Ketika Ada Vonis Bebas..." dan "Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Komentar Istana"