TRIBUNWOW - PKH seorang mahasiswi yang mobilnya menabrak apotek di kawasan Senopati Jakarta Selatan pada Minggu (27/10/2019) dini hari ditetapkan sebagai tersangka, Senin (28/10/2019).
Dikutip dari tayangan langsung Kompas Siang di Kompas TV, tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif dari narkotika maupun minuman keras.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan PKH sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan.
Kondisi apotek setelah ditabrak mobil yang dikendarai PKH, Minggu (27/10/2019). (Akun Youtube Kompas TV)
Awalnya mobil yang dikendarai PKH akan berbelok ke arah SCBD, namun PKH salah menginjak pedal gas sehingga ia tidak dapat mengendalikan kendaraannya.
Kecepatan mobil saat itu adalah 50 km/jam.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 12 juta.
• Mahasiswa Pengemudi Livina yang Tabrak Apotek Senopati hingga Tewaskan Satpam Dites Urine
Diketahui, PKH menabrak Apotek Senopati hingga mengakibatkan satu orang tewas.
Korban tewas merupakan seorang satpam bernama Asep Kamil (50) yang sedang berjaga di apotek tersebut.
Dilansir TribunWow dari Tribunnews, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut adalah mobil minibus Nissan G Livina yang digunakan pelaku.
Selain itu ada pula STNK dan SIM A milik PKH, dan satu sepeda motor jenis bebek yang sempat ditabrak.
• Mobil Livina Tabrak Apotek Senopati hingga Tewaskan Satpam, Sopirnya Mahasiswa Pulang dari Bar
Berdasarkan keterangan dari para saksi, sopir minibus tersebut baru saja pulang dari sebuah bar.
Hal ini sudah di konfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
"Berdasarkan keterangan saksi temannya (sopir) tersebut memang baru pulang dari salah satu bar yang ada di Gunawarman," ujar Fahri pada Tribunnews, Minggu (27/10/2019).
(TribunWow/Fransisca Mawaski)