Terkini Daerah

Campur Minum dengan Obat Bius, Guru Les di Sumbar Cabuli Murid SMP hingga Hamil 8 Bulan

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan terhadap siswi SMP oleh guru les vokal di Padang Panjang, Sumatera Barat.

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru les vokal berinisial ID (51) ditangkap aparat Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), seusai mencabuli muridnya hingga hamil 8 bulan.

Padahal, korban berinisial DPK (14) kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang Panjang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya menyatakan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku memberi obat bius kepada korban, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Pelatih Silat Ditangkap Polisi seusai Cabuli 5 Murid, Berdalih Peregangan Otot hingga Usapkan Lotion

Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD, Korban sampai Luka Lecet dan Trauma Mengaji

Pencabulan itu bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi rumah pelaku.

Ketiga remaja itu berniat untuk latihan vokal di rumah pelaku seperti yang biasa mereka lakukan.

Sugeng menyatakan, pelaku lantas meminta dua rekan korban untuk pergi ke pasar membeli makanan.

Saat itu lah pelaku memberi korban minuman yang sudah dicampur obat bius.

"Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur bius itu dan kemudian melakukan pencabulan," ucap Mulya.

Melihat korban tak sadar, pelaku lantas melakukan pencabulan.

"Modusnya dengan memberikan minuman air putih bercampur obat bius, setelah korban tidak sadar, tersangka kemudian mencabulinya," ucap Sugeng, Rabu (16/10/2019).

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku lantas mengulangi perbuatannya itu sebanyak empat kali hingga korban hamil 8 bulan.

"Ada empat kali tindakan pencabulan sejak Januari 2019 lalu," imbuh Mulya.

Mulya menyebut selama ini pelaku memberi korban sejumlah uang untuk tutup mulut.

"Selain menggunakan obat bius, korban juga diminta tutup mulut dan dikasih uang hingga akhirnya kasusnya terungkap," terang Mulya.

Hingga akhirnya korban hamil 8 bulan akibat dicabuli pelaku.

Untuk menutupi kehamilannya, korban selama ini menggunakan hijab berukuran besar.

"Dia bisa menyembunyikan kandungan hingga 8 bulan dengan menggunakan hijab besar," kata AKP Mulya.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Haryadi menyebut aksi pencabulan itu diduga dilakukan sejak 2018 lalu.

Mengingat kini korban sudah hamil 8 bulan.

Cabuli Anak hingga Hamil 2 Bulan, Seorang Ayah di Kaltim Izinkan Rekannya Ikut Setubuhi Korban

Dicabuli Ayah Tiri, Remaja 14 Tahun di Probolinggo Justru Diusir Ibu Kandungnya

Sugeng menyebut kedua orangtua korban awalnya merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh sang anak.

Korban juga disebut Sugeng sering mengurung diri di kamar.

"Saat itu, orangtua DPK terlihat curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lelah dan ada perubahan tubuhnya," kata Sugeng.

Kedua orangtua korban lantas membawa DPK ke rumah sakit untuk tes kehamilan.

"Ternyata benar DPK hamil 8 bulan dan mengaku dihamili oleh ID," kata Sugeng.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap pihak kepolisian pada Senin (14/10/2019).

"Laporan dibuat pada 13 Oktober kemarin (Senin). Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak," ucap Sugeng.

"Saat kita amankan, ID sedang dirawat di rumah sakit. Baru hari ini, kita minta keterangan. Statusnya masih terlapor."

Sugeng menyebut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku ID kami amankan kemarin dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang," lanjut Sugeng. (TribunWow.com)