TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkapkan perbedaan nasib dari Peltu YNS serta sang istri FS terkait komentar pada kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim, sang istri FS baru saja menjalani pemeriksaan pada pada Senin (14/10/2019).
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menunggu sejumlah saksi ahli.
• Tanggapi Penyerangan pada Wiranto, Budayawan: Ini Enggak Ada Hubungannya sama Teroris
Sedangkan, FS saat ini hanya diharuskan untuk wajib lapor.
"Saat ini sedang menunggu pemeriksaan saksi ahli seperti saksi ahli IT, bahasa dan pidana. Sedangkan untuk istrinya hanya dikenakan wajib lapor saja," kata Kolonel Pnb Budi Ramelan di Mako Lanud Muljono, Jalan Raya Juanda, Surabaya.
Kabar terkini soal FS itu senada dengan pernyataan Kabidhumas Polda Jatim, Frans Barung Mangera.
Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya tengah mencari bukti formil terkait kasus FS.
Sedangkan, bukti materialnya sudah ditemukan yakni bukti postingan FS yang telah terhapus.
"Polisi sekarang mencari bukti formilnya, ya itu jejak digitalnya secara materialnya," kata Frans Barung Mangera dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Senin (14/10/2019).
Sedangkan, polisi kini tengah mencari bukti formil yang berwujud sebagai saksi ahli.
Lantaran, istri dari YNS bukan seorang anggota TNI, maka FS akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Karena yang bersangkutan adalah istri dan dia tunduk pada hukum sipil, maka equality before the law kita akan terapkan," jelasnya.
• Berbagai Sentilan dari 3 Tokoh pada Hanum Rais soal Kasus Wiranto, Pihak PDIP hingga Dosen UGM
Lihat pernyataan Frans Barung Mangera Berikut:
Nasib sang Suami, Peltu YNS
Berbeda dengan sang istri, kini Peltu YNS tengah menunggu berita acara pemeriksaan dari POM AU.
"Karena suaminya merupakan anggota maka pemeriksaan dilakukan oleh pihak POM AU," ucap Kolonel Pnb Budi Ramelan seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Jika berita acara pemeriksaan telah diterbitkan, maka Peltu YNS besok akan menjalani sidang.
"Nanti bila memang berita acaranya telah selesai hari ini, maka besok siang akan dilakukan sidang disiplin untuk menentukan hukuman disiplin apa yang diberikan," ujar Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Untuk tempat sidangnya nanti di Gedung Hercules yang berada di Pangkalan Udara TNI AU Surabaya," imbuhnya.
• Jelaskan Kunai yang Digunakan Pelaku Penyerangan Wiranto, Ahli Sebut Senjata Sulit Ditemukan
Sedangkan, Peltu YNS yang biasa bertugas sebagai Bintara Sidik POM Au Lanud itu kini telah dibebastugaskan alias dicopot.
Kendati demikian, belum ada penahanan bagi Peltu YNS.
"Saat ini Peltu YNS telah dibebastugaskan atau dicopot jabatannya sejak Jumat, (11/10/2019). Dan saat ini Peltu YNS belum dilakukan penahanan," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan.
Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.
Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.
Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.
• Sekjen PDIP Jenguk Wiranto atas Perintah Megawati, Sentil Hanum Rais: Masyarakat Tahu Situasionalnya
"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer."
"Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).
Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.
"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin. (TribunWow.com/Mariah Gipty)