Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri

Ini Alasan Eksekutor Mau Bunuh Penjual Kue atas Permintaan Suami Korban, Sempat Nego-nego Harga

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, saat memberikan keterangan terkait kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya ibu rumah tangga bernama Marince Ndun (48), Selasa (8/10/2019)

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami nekat menyewa eksekutor untuk membunuh istrinya sendiri.

Peristiwa suami bunuh istrinya ini terjadi di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (20/8/2019) lalu.

Dalam peristiwa ini Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) membunuh Marince Ndun alias MN (49) dengan menyewa jasa Efrain Lau (EL) alias Efa (55).

Kronologi Lengkap Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Sah Ditembak, sang Cucu Mengadu

MLA saat itu memiliki hubungan gelap dengan mantan kekasihnya, Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).

Keduanya lantas nekat menyusun rencana untuk menghilangkan nyawa MN.

Hingga lima bulan lamanya keduanya menyusun rencana hingga suatu hari mereka bertemu EL.

EL saat itu tengah membutuhkan uang dan ekonominya sedang terdesak, dikutip TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (12/10/2019).

Ia diketahui hendak merenovasi rumahnya, dan tiba-tiba mendapat tawaran untuk menghabisi MN.

Tawaran itu langsung diambilnya dan mereka bersepakat mengenai harga yang harus dibayarkan.

EL sempat meminta uang jasa Rp 25 juta.

Namun, BH meminta agar tarif itu bisa dikurangi sehingga EL pun meminta tarif Rp 20 juta.

"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina (BH) menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,

Detik-detik Istri Dibunuh Eksekutor Sewaan Suami dan Selingkuhannya, Tetangga Dengar Teriakan

Kronologi Suami Bunuh Istri dengan Sewa Pembunuh

Hingga pada Selasa (20/8/2019), pukul 20.00 WITA, EL melakukan eksekusi kepada MN di kediamannya, di Desa Oebela, Rote Barat Laut.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban," jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

EL menghabisi nyawa korban dengan menembaknya menggunakan sejata api laras panjang rakitan.

MN pun tewas dengan luka terbuka pada bagian punggung.

"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya," ungkap Bambang.

Sementara MN saat itu ditemukan pertama kali oleh tetangga korban, Antinoa Balla (33) yang mendengar suara letusan dan disusul suara teriakan, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Antonia pun menyuruh agar suaminya bergegas melakukan cek ke rumah korban.

Tak lama kemudian cucu korban berusia empat tahun datang ke rumah Antonia dan mengadu neneknya telah meninggal.

CLBK dengan Mantan, Seorang Suami Bunuh Istri dengan Sewa Eksekutor, 5 Bulan Susun Rencana

Antonia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Diduga korban ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata api rakitan (senapan tumbuk)," ungkap Anam.

Kasus itu lantas ditangani oleh Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Dengan memeriks sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti.

"Kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti yang terkait kejadian di tempat kejadian perkara," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo.

Hingga hasil penyelidikan menemukan fakta jika sang suami dan selingkuhannya yang menjadi otak di balik meninggalnya MN.

Kasus itu terpecahkan 42 hari.

Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan dengan melibatkan pembunuh bayaran oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

BH kemudian ditangkap pada Rabu (2/10/2019) dan MLS ditangkap pada Sabtu (5/10/2019).

"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Keduanya lantas ditahan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Rote Ndao.

Dalam penyelidikan kedua pelaku mengaku hubungan gelap menjadi motif dari peristiwa pembunuhan ini.

"Motif pembunuhan adalah persoalan asmara gelap yang sudah direncanakan bersama BH yang merupakan wanita idaman lain ( WIL / Selingkuhan ) dari MLA," ujar AKBP Bambang.

Hubungan kedua pelaku ini adalah cinta lama bersemi kembali.

"Motifnya pembunuhan ini, karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban," ungkap Bambang, Rabu (9/10/2019).

EL juga kemudian turut ditahan bersama MLA dan BH.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Rotetv News, Selasa (8/10/2019) ketiga pelaku lantas dikenakan sebagai kasus pembunuhan berencana.

"Kasus ini dikenakan hukuman pasal 340 KUHP, di mana ini adalah pembunuhan berencana," sebutnya.

"Yang sanksi pidanannya adalah hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati dan selama-lamanya 20 tahun," kata Bambang.

Lihat videonya dari menit 2.03:

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.

Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.

Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)