TRIBUNWOW.COM - Program milik Trans TV Pagi Pagi Pasti Happy mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Sanksi yang diberikan KPI pada program Pagi Pagi Pasti Happy yakni penghentian sementara.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pemberian sanksi diberikan karena tayangan ini telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh acara ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019.
• Resmi Cerai dan Punya Pacar Baru, Nikita Mirzani Tak Mau Jalani Hubungan Serius, Ini Alasannya
Saat itu, tayangan tersebut menampilkan perseturan antara Nikita Mirzani dan Barbie Kumalasari.
Selanjutnya, program ini menayangkan perseturuan dan kehidupan pribadi Elly Sugigi dengan mantan suaminya.
Muatan siaran serupa juga ditampilkan pada 24 Agustus 2019.
Bahkan pada atanggal 26 Agustus, tayangan ini kembali menampilkan perseteruan.
Kali ini, Pagi Pagi Pasti Happy menayangkan konflik antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.
Atas temuan tersebut, KPI Pusat akhirnya memberikan sanksi berupa penghentian sementara program siaran itu.
• Akhir Polemik Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Resmi Nikah dan Cerai hingga Kewajiban Memberi Nafkah
Komisioner KPI Hardly Stefano mengungkapkan, apabila tayangan tersebut tetap melanggar P3SPS, maka KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat.
"Saat ini Pagi Pagi Pasti Happy kami hentikan lima hari. Apabila setelah penghentian tidak ada perbaikan, maka KPI dapat mempertimbangkan memberi sanksi penghentian sementara katakanlah 14 hari atau bahkan 30 hari," ucap Hardly menjawab Kompas.com, Selasa (9/9/2019).
Hardly mengungkapkan, KPI memang tidak memiliki wewenang untuk menghentian sebuah program secara permanen.
Namun, menurut Stefano, pihaknya dapat mempertimbangkan untuk memberikan sanksi penghentian sementara sebuah program selama beberapa hari.
Dalam kasus Pagi Pagi Pasti Happy, Hardly mengatakan, apabila setelah pemberian sanksi berupa penghentian sementara program siaran dan masih terjadi pelanggaran, maka KPI akan memberikan sanksi sementara dengan durasi yang lebih lama.
"Yang itu berarti secara substansi akan mematikan program siaran tersebut," ucap dia.
Hardly menekankan, sanksi yang diberikan KPI secara prinsip bertujuan agar lembaga penyiaran memperbaiki adegan maupun konten yang dinilai melanggar P3SPS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Program Pagi Pagi Pasti Happy Terus Melanggar, KPI Bisa Beri Sanksi Lebih Berat".