Terkini Nasional

Sebut Iuran BPJS Kesehatan Naik Jalan Satu-satunya, Fahmi Idris Ungkit Diskon ke Rakyat 2016 Lalu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020.

Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Sebab, keuangan BPJS Kesehatan selama dua tahun belakangan terus berdarah-darah.

Iuran Kelas I Diusulkan Naik Jadi Rp 5.000 per Hari, Dirut BPJS Kesehatan: Salah Besar kalau Beban

Pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga tersebut mencapai Rp 18,3 triliun.

Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun.

Diharapkan, dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan.

Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp 25.500 per bulannya.

Jika dinaikkan, maka peserta harus membayar Rp 42.000.

Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya.

Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000.

Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya.

Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya.

Rencana kenaikan ini pun mendapat penolakan dari masyarakat.

Pasalnya, kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat.

Sebab, jika dihitung perharinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat masih relatif terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Kata Sri Mulyani soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Singgung Carut Marut Kepesertaan

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.

Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi. Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen. Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat.

Pemerintah tetap didepan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia.

Jalan Satu-satunya

Fahmi menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selain menaikan iurannya.

Menurut dia, faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai.

Fahmi membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2016 lalu, seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp 56.000 per bulannya.

Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp 25.500 per bulannya.

Lalu, untuk peserta kelas II kategori non formal seharusnya membayar iuran Rp 63.000.

Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp 51.000 per bulannya.

“Itu artinya sudah diskon. Diskonnya Rp 12.000,” kata Fahmi.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku telah ratusan kali menggelar rapat soal defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut pemerintah mencari cara agar keuangan BPJS Kesehatan tidak tekor.

Soal Kenaikan Iuran BPJS Mulai Januari 2020, Jusuf Kalla: Terlalu Murah Dibanding Manfaat

Salah satu cara yang dipertimbangkan pemerintah, yakni dengan menaikan iurannya.

“Jadi penyesuaian iuran peserta (BPJS Kesehatan) itu the last option,” ujar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Adapun cara pertama yang coba dilakukan pemerintah, yakni memperbaiki sistem dan manajemen JKN.

Dalam perbaikan sistem dan manajemen JKN itu termasuk di dalamnya melakukan pendataan peserta.

“Jangan sampai ada peserta yang tidak benar. Peserta itu mempengaruhi jumlah iurannya. Peserta harus valid dan iurannya semua harus bayar,” kata Mardiasmo.

Cara kedua, lanjut Mardiasmo, yakni penguatan peran Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan BPJS Kesehatan.

Ketiga, barulah kenaikan iuran peserta.

“Bagaimana perbaikan sistem JKN. Perbaiki dulu sistemnya, Menkeu (Sri Mulyani) tidak akan menambah Rp 1 kalau tidak diperbaiki. Karena sistem JKN harus sustain harus diketahui semuanya,” ucap dia.

Penyebab keuangan BPJS Kesehatan defisit

Mardiasmo pun membeberkan penyebab keuangan BPJS Kesehatan selalu tekor.

Menurut Mardiasmo, kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) lah yang membuat keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah.

“Yang relatif mampu. Inilah yang sebenarnya sumber membawa BPJS Kesehatan defisit. Karena dia mendaftar (BPJS Kesehatan) saat sakit, dan begitu sudah sembuh dia berhenti bayar premi,” ujar Mardiasmo.

Mardiasmo menambahkan, kelompok PBPU ini berjumlah 29 juta orang.

Dari 29 juta tersebut hanya 50 persen yang membayar iuran rutin tiap bulannya.

“Dalam asuransi yang bagus itu kan no premi, no klaim. Jadi ini yang menyebabkan BPJS (Kesehatan) bleeding,” kata Mardiasmo.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku telah ratusan kali menggelar rapat soal defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut pemerintah mencari cara agar keuangan BPJS Kesehatan tidak tekor.

Salah satu cara yang dipertimbangkan pemerintah, yakni dengan menaikan iurannya.

“Jadi penyesuaian iuran peserta (BPJS Kesehatan) itu the last option,” ujar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Adapun cara pertama yang coba dilakukan pemerintah, yakni memperbaiki sistem dan manajemen JKN.

Dalam perbaikan sistem dan manajemen JKN itu termasuk di dalamnya melakukan pendataan peserta.

“Jangan sampai ada peserta yang tidak benar.

Peserta itu mempengaruhi jumlah iurannya. Peserta harus valid dan iurannya semua harus bayar,” kata Mardiasmo.

Cara kedua, lanjut Mardiasmo, yakni penguatan peran Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan BPJS Kesehatan.

Ketiga, barulah kenaikan iuran peserta.

“Bagaimana perbaikan sistem JKN. Perbaiki dulu sistemnya, Menkeu (Sri Mulyani) tidak akan menambah Rp 1 kalau tidak diperbaiki. Karena sistem JKn harus sustain harus diketahui semuanya,” ucap dia.

Janji peningkatan pelayanan

Fahmi mengakui selama ini pelayanan BPJS Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan belum baik.

Pasalnya, selama ini fasilitas kesehatan yang jadi mitranya masih ada yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Hal itu diakibatkan lantaran kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tak sehat.

Biaya pengeluaran BPJS Kesehatan lebih besar dari pendapatan yang diterima dari uang iuran 220 juta pesertanya.

“Ini kan ada proses yang kemudian bisa ganggu pelayanan kalau telat bayar, pasti ada pengaruh. Kita harapkan pengaruh ini jangan sampai berkelanjutan,” ujar Fahmi.

Fahmi pun berjanji jika iurannya naik akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan.

Dia optimis bisa melakukan hal tersebut.

“Kalau misalkan iuran naik, kita harapkan proses pembayaran kita bisa lebih tepat waktu. Ini mempengaruhi suasana kerja jadi lebih nyaman. Ini bisa ditarik lah bagaimana iuran yang sesuai dengan peningkatan pelayanan,” kata dia. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?"