Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Surya Paloh Sebut Jokowi Sementara Tak akan Keluarkan Perppu KPK: Kan Masalahnya Sudah di MK

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengatakan Jokowi telah memutuskan akan mengeluarkan Perppu KPK untuk sementara.

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta semua partai pengusung telah sepakat untuk sementara tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019), Surya Paloh menyatakan Jokowi telah mengadakan pertemuan secara diam-diam bersama partai pengusung di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Surya Paloh mengungkapkan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.

Untuk itu, menurutnya Perppu KPK tidak perlu dikeluarkan oleh presiden.

"Jadi yang jelas, presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh, Selasa (1/10/2019).

"Untuk sementara enggak ada, belum terpikirkan mengeluarkan Perppu."

Saat Jokowi Minta Wartawan Tanyakan soal Batik daripada Perppu KPK

Jokowi dan Partai Pendukung Sepakat Belum Terbitkan Perppu KPK, Ini yang Jadi Alasannya

Surya Paloh menuturkan, saat ini permasalahan Perppu KPK itu sudah berada di ranah yudisial, yakni MK.

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ujar Surya Paloh.

Ia menambahkan, masyarakat tidak dapat memaksa Jokowi mengeluarkan Perppu KPK karena hal itu dapat disebut sebagai politisasi.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi," kata Surya Paloh.

"Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu."

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menyebut untuk memecahkan permasalahan UU KPK hasil revisi itu bisa ditempuh melalui jalur judicial review.

Menurutnya, juducial review lebih efektif dibandingkan dengan mengeluarkan Perppu KPK.

Jusuf Kalla menyatakan Perppu KPK masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Jusuf Kalla, Selasa (1/10/2019).

"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat, kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya."

Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu UU KPK: Gimana Kita Mau Tempatkan Kewibawaan Pemerintah

Mantan Penasehat KPK Setuju Ada Kelemahan di KPK dan Salahkan Jokowi, Karni Ilyas Beri Pembelaan

Jusuf Kalla menambahkan, mengeluarkan Perppu KPK sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan pemerintah. 

Hal itu disebabkan karena UU KPK hasil revisi belum lama ditandatangani oleh presiden.

"Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik, kan tidak bagus," ungkap Kalla.

"Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?"

Sementara itu, Jokowi sampai saat ini belum mau berkomentar terkait Perppu KPK itu.

Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi memiliki pertimbangan baru soal Perppu KPK setelah pertemuan dengan para tokoh.

Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.

Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu.

"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.

Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.

"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.

"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya. (TribnWow.com/Jayanti Tri Utami/Ifa Nabila)