TRIBUNWOW.COM - Kordinator pemohon gugatan Revisi Undang-Undang KPK, Raditio Jati Utomo, menjelaskan bagaimana awal para mahasiswa tergabung untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui dua pengacara muda, Zico Leonard dan Joshua Satri Collins para mahasiswa menggugat Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) ke Mahkamah Konstitusi.
Dilansir oleh TribunWow.com melalui channel YouTube Najwa Shihab pada Rabu (2/10/2019), Raditio Jati Utomo membeberkan bagaimana para mahasiswa tergerak untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
• Mahfud MD Nasihati Najwa Shihab soal Berita Hoaks yang Menimpanya: Nanti Netizen Saling Menjawab
Raditio Jati Utomo merupakan mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Awalnya Raditio Jati Utomo mengaku bersama beberapa rekannya ikut tergabung untuk melakukan tindakan atas keresahan mashasiswa.
"So far kita udah ada 18 orang mbak yang tergabung," ucap Raditio.
"Cuma perkiraan kita akan tersu bertambah karena yang sudah menyatakan mau bergabung dan akan bergabung itu sudah diangka 30 sampai 40 orang," imbuhnya.
Selain itu Raditio mengungkapkan bahwa berbagai profesi ikut tergabung.
"Sejauh ini mayoritas masih mahasiswa, cuma ada juga yang sejarahwan, ada juga yang sudah jadi advokat bahkan, dan beberapa profesi lain."
"Jadi kita memang mendesain gerakan ini sebagi gerakan warga negara, tidak tersekat atas mahasiswa, atau bukan mahasiswa siapapun bisa bergabung."
• Klarifikasi Najwa Shihab soal Foto Pertemuannya dengan Tommy Soeharto: Serangan Personal yang Jahat
Raditio menjelaskan bagaimana awal terbentuknya.
Melalui aplikasi Whatsapp, Raditio bersama rekan-rekan mahasiswa membetuk suatu grup, untuk mempermudah komunikasi.
"Iya tadinya cuma temen-temen dekat saja," ucap Raditio.
"Temen-temen melihat ada yang salah nih, apa yang bisa kita lakuin."
"Oh yaudah, kita kumpulin temen-temen kita 18 orang itu lewat grup aplikasi Whatsapp."
Selanjutnya Raditio dan rekan-rekannya mencari tahu bagaimana cara untuk bisa mengajukan surat kuasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gimana cara bikin surat kuasa."
"Terus nyampe ke Zico."
"Terus akhirnya yaudah, kita ngajuin."
"Kita menguasakan melaui Zico karena lebih praktis saja
"Karena kita 18 orang kalau tidak memakai kuasa nanti rumit."
Lihat videonya sejak menit awal:
• Bukan Datangkan Investasi, Revisi UU KPK Justru Berseberangan dengan Visi SDM Unggul Jokowi
Sementara itu Zico Leonard lantas membeberkan alsannya sampai berani menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Zico mengatakan hal itu diawali saat mereka berhasil mendapat penghargaan ketika mengikuti peradilan semu di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi waktu itu kan kami teammate di beberapa lomba, kami pernah ikut lomba salah satunya itu muting MK, peradilan semu Mahkamah Konstitusi mendapat pemohon terbaik," kata Zico.
Berhasil menjadi pemohon terbaik, Zico dan Joshua terdorong untuk memberikan sesuatu yang berharga bagi bangsa.
"Dan kemudian kami waktu itu berpikir kira-kira jadi mahasiswa ini apa yang harus kami lakukan buat bangsa dan negara," ucapnya.
• Fahri Hamzah Sebut Ada Gerakan Halangi Revisi UU KPK: Enggak Boleh Diubah, Ini Suci
Lantas, mahasiswa Universitas Indonesia ini berpikir untuk memberi kritikan pada DPR.
Zico dan Joshua kemudian membuat sebuah artikel untuk mengkritisi DPR.
Zico mengakui dirinya tak pandai berorasi ke jalan sehingga lebih memilih mengungkapkan protesnya melalui sebuah tulisan.
"Jujur, saya itu bukan orang yang turun ke jalan, tapi kemudian saya itu lebih suka mikir di kelas."
"Kemudian saya dan Joshua bikin sebuah tulisan 'Masih Perlukan DPR di Negeri Ini?," jelas Zico.
Tak lama setelah itu, UU MD3 diterbitkan.
"Tiba-tiba keluarlah undang-undang MD3 ini," kata Zico. (TribunWow.com/Khistian Tauqid/Mariah Gipty)