Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Bawa Senjata Api saat Demo, 6 Polisi Diperiksa Propam Mabes Polri terkait Tewasnya 2 Mahasiswa UHO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa demonstrasi ungkapkan rasa duka atas tewasnya dua mahasiswa UHO Kendari.

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak enam polisi anggota Polres Kendari dan Polda Sulawesi Utara (Sultra) diperiksa Tim Investigasi Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kamis (3/10/2019). 

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019), keenam anggota kepolisian itu diperiksa setelah diketahui membawa senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kendari, Kamis (26/9/2019) lalu.

Kepala Biro Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pendowo mengungkapkan, enam anggota kepolisian itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Hasil olah TKP khusus Propam dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa menentukan ada beberapa anggota yang melanggar SOP," kata Hendro, Kamis (3/10/2019).

"Memang ada, sudah ditetapkan 6 anggota menjadi terperiksa, karena saat unras (unjuk rasa) membawa senjata api."

Anggota kepolisian yang diperiksa tersebut berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.

"Masih kita dalami, kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras (unjuk rasa) " ujar Hendro.

Mabes Polri Ambil Alih Kasus 2 Mahasiswa UHO yang Tewas di Demo Kendari, Polda Sultra Ikut Diperiksa

DK merupakan polisi berpangkat perwira, sedangkan lima aparat lainnya berpangkat bintara.

"Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan dari Intel dan Reserse," ucap Hendro.

Pihak kepolisian disebut Hendra masih akan melakukan penyelidikan terkait alasan aparat tersebut membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi, enam anggota kepolisian itu terbukti membawa senjata apai laras pendek jenis SNW, HS dan MAG saat aksi demonstrasi. 

Hendro mengungkapkan, ia belum dapat menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan senjata dan peluru yang digunakan anggota polisi tersebut.

"Saya di bidang pelanggaran disiplin anggota, terkait dengan pemeriksaan senjata maupun proyektil dan selongsong belum bisa saya sampaikan," ujar Hendro.

"Tapi saya juga monitor, saat ini sudah dibawa ke Puslabfor Makassar."

Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lanjutan di TKP.

Termasuk juga menyelidiki apakah terdapat surat perintah pada enam anggota polisi itu untuk membawa senjata api saat aksi demonstrasi menolahk Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu.

Pasalnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sebelumnya telah mengimbau anggota kepolisian untuk tidak membawa senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi.

"Setelah selesai gelar perkara, segera diberkas dan disidang kode etik dan profesi," tutur Hendro.

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019), Kadiv humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan Kapolri telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus kematian 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat demonstrasi.

"Pak Kapolri sudah membentuk tim investigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelakunya," kata Iqbal, Jumat (27/9/2019).

Kronologi Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar saat Demo Mahasiswa di Kendari, Ada Suara dari Atap Rumah

Iqbal mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas apabila anggotanya terbukti bersalah.

"Apabila pelakunya nanti terbukti secara scientific aparat, kita akan proses hukum pidana sesuai mekanismenya," ujar Iqbal.

"Kita akan tindak tegas, apabila aparat."

Ia menjelaskan, Kapolri membentuk dua tim yang telah dikirim ke Kendari sejak Kamis (26/9/2019), untuk mengungkap kasus tersebut.

Yakni satu tim Profesi dan Pengamanan (Propam) dan satu lagi tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Yusuf Kardawi (19) dan Immawan Randy (21), mahasiswa UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas setelah mengikuti demonstrasi di depan Gedung DPRD Kendari, Kamis (26/9/2019).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Yusuf Kardawi meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala.

"Iya, pasien Muhammad Yusuf Kardawi (19) yang menjalani perawatan intensif pasca dioperasi di RSU Bahteramas Kendari, Sultra, meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WITA," kata Sjarif, Jumat (27/9/2019).

Ia menuturkan, Yusuf mengalami benturan dan beberapa luka di kepala.

"Pas masuk di sini sudah koma, dan sampai sekarang kondisinya juga koma dan sementara dirawat," ujar Sjarif.

Sementara itu, Immawan Randy tewas setelah mengalami luka tembak pada dada sebelah kanan.

Tunjukan Belasungkawa Terhadap 2 Mahasiswa yang Tewas di Kendari, Kapolda Jatim Titip Karangan Bunga

Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Kamis (26/9/2019), Immawan Randy tewas setelah terkena tembakan saat melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD, Sulawesi Tenggara.

Ia sempat mendapat perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit (RS) Ismoyo, Kendari.

"Korban dibawa sudah dengan kondisi terluka di dada sebelah kanan selebar 5 cm, kedalaman 10 cm akibat benda tajam," kata Yudi Ashari, dokter RS Ismoyo, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Terkait mahasiswa UHO yang tewas tertembak, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart menyebut pihaknya hanya membekali aparat kepolisian yang bertugas dengan tameng, water canon dan gas air mata.

Ia mengaku aparat kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Sultra tak dibekali senjata api

"Anggota tidak pakai peluru tajam, peluru karet maupun peluru hampa dalam pengamanan aksi hari ini," kata Harry, Kamis (26/9/2019).

"Untuk cari penyebab korban meninggal dunia masih kita tunggu hasil otopsi di RS Kendari. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)