Terkini Daerah

Siswa SMP Meninggal setelah Dihukum, Pihak Keluarga Laporkan Oknum Guru ke Pihak Berwajib

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Fanly Lahingide (14) Warga Perumahan Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, meninggal dunia, Selasa (1/10/2019) tadi, setelah dirinya diberi ganjaran lari memutari lapangan sekolah.

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa di SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Manado meninggal dunia setelah berlari memutari lapangan sekolah, Selasa (1/10/2019).

Diketahui bahwa ayah dari Fanly Lahingide (14) telah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan bahwa pihak keluarga korban keberatan dengan perbuatan oknum guru berinisial CS.

Pihak kepolisian pun telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Fakta Siswa SMP Tewas seusai Dihukum Guru, Disuruh Berdiri di Panas Lalu Lari hingga Dibawa ke 3 RS

Kejadian meninggalnya Fanly bermula saat ia dihukum oleh CS yang juga seorang guru di SMP Kristen 46 Mapanget.

Fanly yang merupakan warga Perumahan Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manadodihukum dihukum karena terlambat datang ke sekolah.

CS pun menyuruh Fanly untuk berlari keliling lapangan sekolah, namun setelah mengikuti intruksi gurunya Fanly jatuh pingsan di halaman sekolah, dikutip dari TribunManado.com.

Fanly pun segera dibawa ke Rumah Sakit Auri dan dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandau.

Sayangnya Fanly telah meninggal dunia saat masih berada di perjalanan menuju rumah sakit.

Diketahui bahwa Fanly yang sudah kelelahan sempat meminta izin untuk istirahat kepada oknum guru berinisial CS.

Namun, CS tidak mengizinkan Fanly untuk beristirahat alhasil korban pun pingsan.

Siswa SMP Meninggal setelah Lari Keliling Lapangan, Kepsek: Bukan Hanya Dia yang Diberi Sanksi

Seorang saksi mata bernama Asri Entimen yang juga seorang guru di SMP itu mengatakan bahwa Fanly dihukum lantaran tidak mengikuti upacara, dikutip dari Kompas.com.

Fanly diketahui tiba di sekolah pada pukul 07.25 WITA dan CS pun menghukumnya dengan menyuruh korban berlari keliling lapangan.

Muhlis mengatakan mendapatkan informasi dari ibu Fanly bernama Julin Mandiagan bahwa anaknya berangkat ke sekolah pada pukul 06.30 dan juga sempat sarapan.

Sementara itu saksi lain, Krendis Kodmanpode datang ke rumah korban pada pukul 08.00 WITA.

Krendis memberitahu Julin bahwa Fanly pingsan di sekolah dan telah dibawa ke Rumah sakit Auri untuk mendapat perawatan.

"Korban meninggal pada pukul 08.40 Wita pada saat dirujuk ke RS Prof Kandou," ujar Muhlis melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2019) malam.

Terlibat Saling Ejek, Siswa SMP di Grobogan Tewas setelah Berkelahi dengan Teman Sebangku

"Bahwa korban sudah dua kali terlambat datang ke sekolah, dan pada saat mendapat tindakan lari, korban tidak mengeluh sakit," sambung Muhlis mengutip keterangan saksi Asri.

Muhlis menambahkan bahwa saat ini jenazah korban masih dalam proses auotopsi.

"Iya, saat ini jenazah korban akan dilakukan auotopsi di rumah sakit Bhayangkara Karombasan," kata Muhlis.

(TribunWow.com/Desi Intan)