TRIBUNWOW.COM - Tersangka YN (20) yang biarkan bayinya yang baru berusia tiga bulan tewas di dalam bak mandi berisi air mengaku menyesal.
Hal tersebut YN ungkapkan saat Kepolisian Resor Cianjur menggelar konferensi pers di halaman Polres Cianjur, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Konferensi pers terkait kasus tewasnya bayi tiga bulan di bak mandi itu digelar pada Minggu (29/9/2019).
YN yang merupakan ibu kandung korban hanya bisa tertunduk di depan para wartawan yang menyorotnya dengan kamera.
• Ibu di Cianjur Tega Biarkan Bayinya Berada di Bak Mandi Berisi Air Penuh hingga Tewas, Ini Motifnya
Setiap kali kamera mengarah ke kepadanya, YN terus menghindar tidak ingin wajahnya tertangkap kamera.
Saat konferensi pers, ibu muda dari Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu tampak memakai baju tahanan berwarna biru.
YN yang pada saat itu diwawancarai oleh para wartawan tampak menangis sesengukan.
Ia juga menjawab pertanyaan dari para wartawan dengan tersendat-sendat.
“Menyesal, Pak. Saya menyesal,” ucap YN sembari menangis saat ditanya oleh wartawan.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyebutkan bahwa YN ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Selain dari penyelidikan YN ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya.
• Bayi 3 Bulan Ditemukan Tewas di Bak Mandi di Cianjur, Jenazah Pertama Kali Ditemukan sang Nenek
Tersangka diketahui tega membiarkan anak kandungnya yang masih berusia tiga bulan itu di dalam bak mandi sedalam satu meter, dan terisi air penuh dalam waktu lama.
Hal itu menyebabkan bayi tak berdosa itu tewas dan mengambang di dalam bak mandi.
Juang mengatakan kejadian tersebut bermula saat bayi usia tiga bulan itu menangis terus saat hendak dimandikan.
“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” ungkap Juang.
Juang menyebutkan tak hanya kesal dengan sang anak yang terus menangis YN juga teringat dengan perilaku suamimya yang pernah berselingkuh.
Suami YN, berinsisal DR (24) diketahui berselingkuh saat usia kandungan tersangka menginjak tujuh bulan.
Pada saat itu tersangka YN tengah mengandung korban.
“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” kata Juang.
• Ditolak Pihak Rumah Sakit, Seorang Ibu Terpaksa Melahirkan Bayi Pertamanya di Bak Mandi
Kronologi Penemuan Bayi
Jasad bayi usia tiga bulan itu pertama kali ditemukan oleh nenek korban bernama Mae (65), dikutip dari TribunJabar.com.
Mae menemukan korban saat mau mandi setelah berkebun.
Sebelum menemukan jasad cucunya, Mae diketahui merasa tidak enak hati.
"Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun, nenek korban bernama Mae merasa tidak enak hati. Ia pun pulang ke rumah," kata Juang.
Juang mengatakan saat Mae sampai dirumah nenek itu langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah.
Mae memilih membersihkan diri lebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah tersebut.
“Ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka," ucap Juang.
"Saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup," lanjutnya.
Mae pun mencoba mengambil bayi yang mengambang itu dan terkejut mendapati bahwa korban adalah cucunya.
• 5 Fakta Penemuan Jasad Ibu yang Mulai Membusuk, Keluarga: Saya Enggak Tahu, Kok Ada Bayinya
Nenek korban itu pun berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong dari Mae pun langsung berdatangan menuju lokasi kejadian.
Kemudian Mae meminta seseorang untuk menelepon anaknya berinisial DR.
DR adalah ayah dari bayi usia tiga bulan yang tewas dan mengabang di bak mandi.
“Saat itu anak saya sedang kerja. Kalau di rumah ada istrinya, tapi sudah tidak ada waktu saya datang ke rumah itu,” ujar Mae pada Minggu (29/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
DR diketahui sempat pingsan saat mengetahui putri pertamanya itu tewas.
Mengetahui istrinya tidak berada di rumah, DR bersama para warga pun mencari dimana YN berada.
Mae mengatakan bahwa YN ditemukan di sebuah kebun yang berada cukup jauh dari rumah.
“Ditemukan di kebun, lokasinya lumayan jauh dari rumah, sedang duduk sambil pegang lutut, mungkin tadinya mau kabur,” kata nenek korban itu.
Ia menuturkan bahwa menantunya itu tampak sayang dengan sang anak dan tidak menujukkan hal yang aneh.
Mae mengaku sangat tidak menyangka manantunya itu tega melakukan tindakan kejam tersebut.
• Kisah Ibu Muda di Banyumas Lahirkan Bayi Kembar 4, Tak Ada Keturunan hingga Begini Kondisi sang Anak
“Soalnya selama ini kelihatannya sayang sama anaknya. Tidak pernah gimana-gimana. Saya sangat kaget dengan kejadian ini, tidak percaya sama sekali,” ungkap Mae.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)
Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(TribunWow.com/Desi Intan)