TRIBUNWOW.COM - Para pelajar diamankan saat akan melakukan perjalanan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengikuti aksi demo.
Satu di antara pelajar yang diamankan di Mapores Depokmengaku ingin mengikuti aksi demo, karena merasa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat merugikan neneknya.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (30/9/2019), seorang pelajar yang berinisial RR merupakan satu dari puluhan pelajar yang nekat berangkat ke Gedung DPR untuk ikut demo.
• Lakukan Pengamanan Aksi Demo di Gedung DPR RI, Polisi Siap Terjunkan 20 Ribu Personel Gabungan
RR bersikeras ke Gedung DPR karena merasa ada pasal yang dapat merugikan sang nenek.
Ia menyebut bahwa sebuah pasal di RKUHP akan membuat pemilik unggas didenda hingga Rp 10 juta, jika hewan peliharaannya itu ke lahan orang.
"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," ujar RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).
RR Mengaku bahwa sang nenek memiliki banyak ayam yang diternakan.
"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," tegas RR.
Pelajar itu juga mengaku belum mendapat izin dari kedua orangtuanya saat hendak berangkat ke Gedung DPR.
Bahkan ia sampai membolos sekolah untuk mengikuti demo.
Selain itu, RR juga mengaku merasa ingin membantu para mahasiswa yang melakukan aksi demo.
"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," ujar RR.
RR merasa kecewa dengan RKUHP yang direncanakan oleh anggota DPR.
• BEM Nusantara Mengaku Tak Ikut Bergabung pada Demo Hari Ini, Sebut akan Tempuh Jalur Lewat MK
Namun saat ditanya lebih lanjut, RR mengaku tidak mengetahui pasti Undang-Undang apa yang dapat merugikan sang nenek.
"Gak tahu kalau revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.
Undang-Undang yang dimaksud RR adalah RKUHP pada pasal 278 terkait dengan Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
RR besama dengan pelajar lainnya diketahui berangkat ke DPR dengan berkoordinasi melalui pesan singkat.
Hal itu diketahui setelah pihak berwajib menyita ponsel puluhan pelajar yang berhasil diamankan.
Dari ponsel itu diketahui para pelajar berkoordinasi melalui sebuah grup di aplikasi WhatsApp.
• Mahasiswa akan Kembali Lakukan Demo pada Senin, 1 Oktober 2019 untuk Buktikan Ucapan Ketua DPR
Pelajar yang diamankan bukan hanya pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) namun juga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Puluhan pelajar tersebut kemudian di data oleh pihak berwajib.
Setelah itu para orangtua diminta untuk datang ke Mapolresta Depok untuk menjemput anak-anaknya.
Selain pelajar dari Depok, polisi juga berhasil mengamankan pelajar di Stasiun Bekasi pada Senin (30/9/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019), terdapat 10 pelajar SMP dan SMA berhasil diamankan di Ruang Kepala Stasiun.
10 pelajar tersebut dipastikan akan menuju Gedung DPR untuk mengikuti aksi demo.
"Alasan pertama ke Kota Tua, kita lihat dari Whatsappnya, mereka mau ke Gedung DPR. Iya (pelajar) bolos (sekolah)," ucap Brigadir Angga Provos Polsek Bekasi Utara, Senin (30/9/2019).
• Pengamanan Jelang Rapat Paripurna DPR, Pasang Pagar Beton dan Kawat Berduri Waspadai Demo Mahasiswa
Setelah diamankan, pihak kepolisian menghubungi 10 orangtua pelajar tersebut.
Para orangtua diminta untuk menjemput anak-anaknya di Stasiun Bekasi.
"Orangtua suruh datang untuk yang sudah lulus, bagi yang masih sekolah, pihak selolah diminta datang, dan dilakukan pembinaan oleh pihak sekolah," ujar Angga.
Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan sebuah surat edaran, yang berisi larangan bagi para pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (30/9/2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang para siswa untuk kembali ikut turun ke jalan dan melakukan demo.
Muhadjir Effendy mengeluarkan surat edaran nomor 9 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi demo yang berpotensi adanya kekerasan.
Surat itu kembali dikeluarkan untuk mencegah terulangnya demo yang dilakukan para siswa SMK pada Rabu (25/9/2019) lalu.
• Amankan Demo BEM se-Indonesia di Gedung DPR RI, Polri Kerahkan 20.500 Personel Gabungan
Surat edaran itu ditujukan pada gubernur, bupati/wali kota, serta kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada surat edaran itu juga, Kemendikbud mengimbau para pelajar untuk tidak mudah terprovokasi atas berbagai informasi yang diperoleh.
"Meminta agar para pelajar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan."
"Juga melarang siapa pun untuk melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan," isi surat edaran Mendikbud.
Surat edaran itu dikeluarkan pada Jumat (27/9/2019), atas kekhawatiran kembali terlibatnya siswa pada aksi demo Senin (30/9/2019).
Mendikbud juga meminta agar para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau kondisi siswanya selama berada di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Pihak sekolah juga diharapkan dapat membangun komunikasi dengan para orangtua murid.
(TribunWow.com/Ami)