TRIBUNWOW.COM - Demo mahasiswa di Makassar membuat heboh karena video viral kendaraan taktis (rantis) milik aparat yang tabrak beberapa orang.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan akan menindak tegas polisi tersebut.
Diketahui, polisi yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) yang menabrak mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) dan pengemudi ojek online sewaktu aksi unjuk rasa di Makassar, Jumat (29/9/2019).
Guntur menyebutkan, pengendara kendaraan taktis tersebut tidak sengaja.
• Kendaraan Taktis Polisi Tabrak Mahasiswa Unibos saat Demo, Ini Kronologinya
Namun, meski sopir tersebut tidak sengaja, Guntur mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sopir yang mengendarai kendaraan yang menabrak warga tetap dihukum sesuai Pasal 360 KUHP.
"Dalam UU Lalu Lintas itu, meski tidak sengaja suatu pengemudi atau suatu orang yang melakukan suatu kegiatannya sehingga mengakibatkan cederanya orang kan gitu, tetap disalahkan kena Pasal 360 KUHP," kata Guntur, Minggu (29/9/2019).
Guntur mengatakan, mobil rantis yang melaju dalam kecepatan tinggi itu untuk mendesak pengunjuk rasa membubarkan diri yang saat itu sudah dalam situasi chaos.
• Soal Laporan Mahasiswa dan Pelajar Hilang Pasca-demo, KontraS: Mereka Ditahan
Guntur menambahkan, kini ada empat aparat yang diperiksa Propam Polda Sulsel.
Meskipun demikian, Guntur enggan menyebutkan nama-nama keempat aparat yang mengendarai mobil rantis itu.
"Jadi walaupun sopir baraccuda ini tidak sengaja, tentu tidak sengaja tapi yang bersangkutan tetap dihukum berdasarkan dengan Pasal 360 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan taktis Brimob Polda Sulsel menabrak dua orang sewaktu aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, berakhir bentrok pada Jumat (27/9/2019) malam.
Tabrakan pertama dialami oleh pengemudi ojek daring bernama Irfan Rahmatullah yang mengalami patah kaki usai ditabrak.
Setelah itu, mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar bernama Dicky Wahyudi juga ditabrak sewaktu ingin menghindari mobil tersebut.
Dicky sempat mengalami kritis dan dibawa lari ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk dioperasi usai kejadian ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Sulsel: Sopir Rantis yang Tabrak Mahasiswa Diproses Hukum".