Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Sama-sama Ditangkap Polisi lalu Dilepaskan, Ini Beda Nasib antara Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia kini tengah diramaikan dengan kabar penangkapan Dandhy Dwi Laksono (Kanan) dan mantan vokalis Banda Neira Ananda Badudu (Kiri).

TRIBUNWOW.COM - Indonesia kini tengah diramaikan dengan kabar penangkapan dua seniman.

Yakni sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono dan mantan vokalis band indie Banda Neira, Ananda Badudu.

Dandhy Dwi Laksono maupun Ananda Badudu dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap terkait adanya tuduhan ujaran kebencian soal permasalahan Papua pada Kamis (26/9//2019) malam.

Sedangkan, Ananda Badudu dijemput polisi terkait aliran dana demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9/2019).

Ananda Badudu dijemput oleh polisi pada Jumat (27/9/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, meski sempat ditangkap, baik Dandhy Dwi Laksono maupun Ananda Badudu telah dilepaskan polisi.

Kendati demikian, ada perbedaan nasib antara keduanya.

Dandhy Dwi Laksono kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapi Penangkapan Dandhy Laksono, Komedian asal Papua Mamat Alkatiri Peringatkan Arie Kriting

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.

"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.

Kini, Dandhy Dwi Laksono telah dipulangkan oleh polisi.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy Dwi Laksono kini berstatus tersangka.

"Status Dandhy tersangka," ujarnya.

Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Berbeda dengan Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu datang ke Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi.

Kronologi Ananda Badudu Dijemput Polisi, Pria yang Mendatangi sang Musisi Enggan untuk Direkam

Ananda Badudu keluar pada pukul 10.17 WIB.

Ia mengaku bisa dilepaskan lantaran adanya bentuk jaminan hukum.

Ananda Badudu mengaku beruntung lantaran jaminan hukum itu tak bisa dinikmati semua orang.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingam, diproses dengan cara-cara tidak etis."

"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ungkap Ananda Badudu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa mantan wartawan Tempo itu berstatus saksi.

"Diklarifikasi sebagai saksi," ungkap Argo Yuwono.

Musisi Ananda Badudu Dijemput Polisi, Tagar BebaskanAnandaBadudu Trending di Twitter

1. Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono 

Dilansir oleh akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.

Pada pukul 22.30 WIB, Dandy Dwi Laksono baru saja pulang ke rumahnya di daerah Bekasi.

Lalu, 15 menit berselang, Dandhy didatangi oleh aparat kepolisian.

Aparat kepolisian sempat menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.

"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono

22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah

22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI.

Akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. (Twitter/YLBHI)

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur membawa surat penangkapan Dandhy.

Dandhy ditangkap terkait postingan Dandy di media sosial Twitter soal Papua.

Terdapat empat petugas keamanan yang membawa jurnalis itu.

Penangkapan itu, disaksikan oleh dua satpam RT.

Sedangkan, pada sekitar pukul 23.05 WIB Dandhy telah dibawa ke kantor Polda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," @tulis YLBHI.

akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. (Twitter @YLBHI)
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono (Twitter @YLBHI)

2. Kronologi Penangkapan Ananda Badudu

Melalui akun Twitternya @anandabadudu pada Jumat (27/9/2019) pagi, ia menuliskan telah dijemput oleh anggota kepolisian.

"Saya dijemput polda," tulis Ananda Badudu.

Pada unggahan selanjutnya, Ananda Badudu menjelaskan alasan dirinya dijemput oleh anggota polisi.

Ia ditangkap oleh polisi karena dugaan pengiriman sejumlah dana pada para mahasiswa.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda Badudu.

Melalui akun Twitternya, ia menyampaikan pesan agar semua pendukungnya tetap saling menjaga.

"Stay safe dan jaga teman," tulis Ananda Badudu.

Unggahan Ananda Badudu sebelum ditangkap polisi, Jumat (27/9/2019). (Twitter @anandabadudu)

• Soal Pegiat Anti-korupsi akan Laporkan RUU KPK ke PBB, Arsul Sani: Ke Pengadilan Akhirat pun Tak Apa

Selain itu melalui akun Instagram @anandabadudu pada Jumat (27/9/2019) pagi hari, ia juga mengunggah sebuah Instastory.

Instastory itu berisi detik-detik dirinya ditangkap oleh kepolisian.

Ia merekam saat dirinya didatangi sejumlah polisi tanpa seragam pada pagi hari.

Saat Ananda Badudu merekam semua proses penangkapannya, ia bertanya asal dari para pria tersebut.

Seorang pria mengenakan kaus berwana abu-abu menjawab bahwa dirinya berasal dari Polda.

"Dari mana Pak?" tanya Ananda Badudu.

Seorang polisi yang menjawab juga memintanya untuk mematikan kamera ponsel milik Ananda Badudu.

"Dari Polda, ini mau ngapain. Matiin dulu lah" jawab polisi tersebut.

Saat sang musisi merekam semua proses penangkapannya, ada dua orang polisi meminta Ananda Badudu untuk mematikan kamera.

Satu orang polisi dengan rompi menunjuk-nunjuk kamera yang digunakan Ananda Badudu untuk merekam.

Sementara itu, satu orang polisi memperlihatkan surat penangkapan Ananda Badudu.

Tertera nama Ananda Badudu pada sebuah dokumen dengan kertas berwarna kuning.

Setelah diperlihatkan namanya tercantum dalam dokumen tersebut, seorang polisi berompi mencoba untuk meraih kamera ponsel milik Ananda Badudu.

Di akhir video, Ananda Badudu meminta diperlihatkan seluruh dokumen lengkap mengenai penangkapan dirinya.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

• Yasonna Laoly Minta Penolak UU KPK Ajukan Uji Materi ke MK: Masa Main Paksa-paksa

Detik-detik Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi. (instagram @anandabadudu)

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Amirul Nisa)