Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Pemberitaan Media Internasional soal Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK: Mahasiswa Dilempari Gas Air Mata

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah media internasional memberitakan demo mahasiswa yang menolak Rancangan KUHP (RKUHP) maupun menolak pengesahan Revisi UU KPK (RUU KPK).

Di antaranya Channel News Asia (CNA).

Harian Singapura itu menyajikan judul "Indonesia police fire tear gas at students protesting sex, graft laws".

Dalam ulasannya, CNA memberitakan bagaimana polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demo mahasiswa yang menolak RKUHP serta UU KPK.

 

Di ILC, Ketua BEM UGM: Mahasiswa Tidak Ingin RKUHP Ditunda tapi Ditolak

Aksi Kemanusiaan di Tengah Demo Mahasiswa di DPR, Angkat Gerobak Rujak Ramai-ramai: Hidup Mahasiswa!

Para pendemo yang berada di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, langsung menutup muka dan berhamburan.

Selain Jakarta, kericuhan juga terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.

Di Makassar, polisi juga melontarkan gas air mata kepada pendemo yang melemparkan batu.

Kemudian di Semarang, pengunjuk rasa meruntuhkan pengaman di kantor gubernur.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani berkata, polisi terpaksa membubarkan mahasiswa karena melakukan aksi anarkis.

Media Singapura lainnya, The Straits Times memberitakan ribuan mahasiswa seantero Indonesia menentang pengesahan RKUHP yang memuat sejumlah pasal kontroversial.

Mengutip Reuters dan DPA, Straits Times melaporkan DPR rencananya mengesahkan aturan itu Selasa (24/9/2019).

Foto-foto Gerbang Tol Pejompongan yang Rusak setelah Dibakar Massa Pendemo Depan DPR

Namun ditunda atas permintaan Persiden Joko Widodo.

Dalam RKUHP, melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam penjara hingga dua tahun.

Sedangkan menghina presiden dan wakilnya bisa dibui hingga 4,5 tahun.

Revisi atas KUHP itu juga memuat ancaman pidana selama empat tahun bagi yang ketahuan melakukan aborsi, atau pun didakwa melakukan sihir hitam.

Suasana saat ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (Tribunnews.com)
Halaman
12