"Jadi revisi undang-undang itu mulai diajukan waktu saya pimpinan Komisi III (DPR RI) tahun 2010, " lanjutnya.
• Jokowi Tolak Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Fahri Hamzah menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden kala itu meminta revisi UU KPK ditunda.
"Lalu kita bahas bersama pemerintah, Pak SBY tahun 2012 mengatakan waktunya tidak tepat," ungkap Fahri Hamzah.
"Akhirnya kita tunda, tahun 2015 Pak Jokowi jadi presiden kita ajukan kembali, terjadi pembahasan, dibentuk 2 tim waktu itu, tim pemerintah dan tim DPR."
Dalam rencana revisi UU KPK itu, Fahri Hamzah mengaku ada suatu gerakan yang menghalangi.
Gerakan tersebut menyebut undang-undang adalah sesuatu yang suci sehingga tak boleh diubah.
"Semua sosialisasi, tapi ada gerakan undang-undang ini enggak boleh diubah, ini suci, enggak boleh nih pasal-pasanya enggak boleh diganti," kata dia.
"Sampai ada kampus yang menolak pembahasan undang-undang karya manusia, otak manusia kita tidak mau jalan."
Simak video selengkapnya berikut ini menit 3:25
Pengesahan Revisi UU KPK
Revisi UU KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.
Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.
• Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya
Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.