TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggelar konferensi pers terkait aksi demo mahasiswa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2019).
Konferensi pers tersebut dilakukan setelah DPR menggelar sidang paripurna, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Diketahui bahwa Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) langsung memimpin konferensi pers tersebut.
Bamsoet ditemani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
• Aksi Kemanusiaan di Tengah Demo Mahasiswa di DPR, Angkat Gerobak Rujak Ramai-ramai: Hidup Mahasiswa!
Ketua DPR menuturkan untuk merespon situasi politik terkini, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.
"Saya jelaskan, dua pertama tadi RKUHP dan pemasyarakatan sudah kami tunda sesuai usulan pemerintah," ujar Bamsoet.
"Karena kami sadari tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan UU, harus bersama-sama."
"Jadi ketika pemerintah menyampaikan itu maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan," lanjutnya.
Ia mengungkapkan penundaan itu dilakukan setlah mendengar DPR mendengar aspirasi mahasiwa.
"Penundaan itu harus sejalan dengan tata cara dan prosedur di parlemen," kata Bamsoet.
"Alhamdulillah seluruh fraksi dalam forum lobi memahami tuntutan mahasiswa dan keinginan presiden, maka kami teruskan," lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut Bamsoet meminta mahasiswa untuk menggelar aksi unjuk rasa dengan damai.
• Kronologi Demo Mahasiswa di DPRD Sumsel, Ricuh hingga Sejumlah Mahasiswa Terluka dan Pingsan
"Saya imbau kepada adek-adek mahasiswa, agar menurunkan tensi karena semua tuntutannya sudah kita penuhi untuk ditunda. Apakah itu KUHP, ataupun pemasyarakatan," jelas Bamsoet.
Selain itu Bamsoet juga meminta massa aksi unjuk rasa tidak membuat rusuh dan melakukan tindakan anarkis.
Bamsoet mengatakan bahwa dua RUU sudah dibatalkan pengesahanya oleh DPR.
Diketahui bahwa massa aksi demo dari kalangan mahasiswa yang berada di kawasan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, jelang malam hari semakin anarkis.
Para mahasiswa yang ada di antara kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pintu belakang Kompleks Parleman mulai melakukan perusakan fasilitas umum, dikutip Tribunnews.com.
Massa aksi unjuk rasa diketahui melakukan perusakan dengan memecahkan kaca jendela pos polisi.
• Niat Temui Mahasiswa yang Demo di Gedung DPR, Rombongan Bambang Soesatyo Malah Kena Gas Air Mata
Seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) bernama Adam mengatakan tidak mengetahui siapa yang memulai aksi perusakan pos polisi tersebut.
"Ada mahasiswa juga, ada juga anak SMK masih pakai seragam," kata Adam di lokasi, Selasa (24/9/2019).
Sementara itu di dekat pos polisi yang dirusak, terlihat pembatas jalan dari plastik yang juga dibakar oleh massa.
Pembatas jalan yang dibakar itu mengakibatkan api yang besar dan asap yang membubung tinggi.
Diketahui ribuan mahasiswa itu menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK.
Pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220).
Kemudian delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354) dan delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
• Foto-foto Demo Mahasiswa di DPR, Ricuh hingga Polisi Semprotkan Air dan Tembakkan Gas Air Mata
Pengesahan RKUHP
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan seluruh substansi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), seperti dikutip dari Kompas.com.
Seorang anggota Tim Panitia Kerja DPR, Arsul Sani, mengatakan setelah RKUHP disetujui, lalu pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal khusus.
Arsul menuturkan setelahnya pembahasan tersebut hendak dilanjutkan ke tingkat I yaitu Rapat Pleno Komisi III.
"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III," jelas Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
• BREAKING NEWS: Mahasiswa Palembang Libur Kuliah untuk Gelar Aksi Demo Besar-besaran
Ia mengungkapkan bahwa keseluruhan isi rancangan yang sempat diperdebatkan sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah.
Diketahui, ada tujuh persoalan yang menghambat proses pembahasan.
Tujuh persoalan itu adalah hukum yang hidup di masyarakat (Hukum Adat), pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
Arsul menuturkan tujuh hal tersebut sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja yang digelar pada Sabtu (14/9/2019) hingga Minggu (15/9/2019).
Rapat tersebut diketahui digelar di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta.
Menurut Arsul, rapat pembahasan RKUHP diadakan secara tertutup.
"Sudah semua. Iya (rapat tertutup di Hotel Fairmont). Paralel, RUU Pemasyarakatan dulu baru RKUHP," ujar Arsul.
Walaupun sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah, draft terbaru RKUHP masih dianggap memiliki banyak kekurangan oleh sejumlah masyarakat.
• Sebelum Datangi Lokasi Aksi Demo RKUHP, Antar Mahasiswa UIN Jakarta Sempat Terlibat Bentrok
Mahasiswa maupun organisasi masyarakat sipil banyak mengkritik draft terbaru RKUHP tersebut.
Banyak orang yang menggaggap lima substansi dari banyak pasal masih bermasalah.
Lima substansi itu adalah penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan dan living law.
Sedangkan DPR telah menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September mendatang.
Berdasarkan jadwal, Rapat Paripurna DPR digelar pada Selasa (24/9/2019).
(TribunWow.com/Desi Intan)