TRIBUNWOW.COM - Massa aksi demo dari kalangan mahasiswa yang berada di kawasan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, jelang malam hari semakin anarkis, Selasa (24/9/2019).
Para mahasiswa yang ada di antara kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pintu belakang Kompleks Parleman mulai melakukan perusakan fasilitas umum, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Massa aksi unjuk rasa diketahui melakukan perusakan dengan memecahkan kaca jendela pos polisi.
Selain memecahkan kaca, massa juga mencoret-coret dinding pos polisi.
Diketahui tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.
• Niat Temui Mahasiswa yang Demo di Gedung DPR, Rombongan Bambang Soesatyo Malah Kena Gas Air Mata
Seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) bernama Adam mengatakan tidak mengetahui siapa yang memulai aksi perusakan pos polisi tersebut.
"Ada mahasiswa juga, ada juga anak SMK masih pakai seragam," kata Adam di lokasi, Selasa (24/9/2019).
Sementara itu di dekat pos polisi yang dirusak, terlihat pembatas jalan dari plastik yang juga dibakar oleh massa.
Pembatas jalan yang dibakar itu mengakibatkan api yang besar dan asap yang membubung tinggi.
Sebelumnya diketahui bahwa mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi berdatangan ke Gedung DPR RI dengan menggunakan truk serta Kereta Rel Listrik (KRL).
• Video Seorang Mahasiswa Panjat Baliho dan Tutupi Foto Anggota DPRD Surakarta dengan Spanduk Demo
Ratusan mahasiswa itu berdatangan dari berbagai ruas jalan untuk menuju ke depan pintu gerbang utama DPR/MPR, seperti dikutip Tribunnews.com.
Para mahasiswa itu tampak menaiki truk melewati Jalan Asia Afrika dan berjalan ke arah Jalan Gerbang Pemuda.
Mereka diketahui berkumpul di depan Kemenpora, kemudian melanjutkan perjalanan dengan melakukan long march.
Dari arah Stasiun Palang Merah terlihat juga para mahasiswa yang berjalan menuju Gedung DPR RI.
Selain itu, mahasiswa juga tampak berkerumun di sepanjang Jalan Gedung TVRI.
Pada saat menggelar aksi protes massa dari kalangan mahasiswa juga sempat memanjat pagar Gedung DPR RI pada pukul 12.30 WIB.
• VIDEO Aksi Demo Mahasiswa di Berbagai Wilayah Indonesia
Massa aksi protes juga tampak menyingkirkan pagar kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian di depan Gedung DPR.
Para mahasiswa terlihat memasang sejumlah spanduk di pagar Gedung DPR.
Spanduk yang dipasang bertuliskan 'TK ini Dalam Revolusi' dan 'Gadjah Mada Menggugat! #TuntaskanReformasi'.
Diketahui ribuan mahasiswa itu menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK.
Pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220).
Kemudian delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354) dan delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
• Foto-foto Demo Mahasiswa di DPR, Ricuh hingga Polisi Semprotkan Air dan Tembakkan Gas Air Mata
Akibat aksi para mahasiswa itu sejumlah ruas jalan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Lapangan Tembak mengalami kemacetan.
Pengesahan RKUHP
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan seluruh substansi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), seperti dikutip dari Kompas.com.
Seorang anggota Tim Panitia Kerja DPR, Arsul Sani, mengatakan setelah RKUHP disetujui, lalu pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal khusus.
Arsul menuturkan setelahnya pembahasan tersebut hendak dilanjutkan ke tingkat I yaitu Rapat Pleno Komisi III.
"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III," jelas Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
• BREAKING NEWS: Mahasiswa Palembang Libur Kuliah untuk Gelar Aksi Demo Besar-besaran
Ia mengungkapkan bahwa keseluruhan isi rancangan yang sempat diperdebatkan sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah.
Diketahui, ada tujuh persoalan yang menghambat proses pembahasan.
Tujuh persoalan itu adalah hukum yang hidup di masyarakat (Hukum Adat), pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
Arsul menuturkan tujuh hal tersebut sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja yang digelar pada Sabtu (14/9/2019) hingga Minggu (15/9/2019).
Rapat tersebut diketahui digelar di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta.
Menurut Arsul, rapat pembahasan RKUHP diadakan secara tertutup.
"Sudah semua. Iya (rapat tertutup di Hotel Fairmont). Paralel, RUU Pemasyarakatan dulu baru RKUHP," ujar Arsul.
Walaupun sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah, draft terbaru RKUHP masih dianggap memiliki banyak kekurangan oleh sejumlah masyarakat.
• Sebelum Datangi Lokasi Aksi Demo RKUHP, Antar Mahasiswa UIN Jakarta Sempat Terlibat Bentrok
Mahasiswa maupun organisasi masyarakat sipil banyak mengkritik draft terbaru RKUHP tersebut.
Banyak orang yang menggaggap lima substansi dari banyak pasal masih bermasalah.
Lima substansi itu adalah penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan dan living law.
Sedangkan DPR telah menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September mendatang.
Berdasarkan jadwal, Rapat Paripurna DPR digelar pada Selasa (24/9/2019).
(TribunWow.com/Desi Intan)