TRIBUNWOW.COM - Syahruddin (43), kerabat Wawan (35), bandar narkoba yang tewas tertembak di kepala saat dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menuturkan telah memberi peringatan.
Diketahui, aksi kejar-kejaran bandar narkoba oleh petugas BNN terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (20/9/2019), pukul 15.40 WITA.
Wawan yang menjadi bandar narkoba itu tak mau menghentikan mobil dan berujung tertembak di kepala dan tewas.
• Bandar Narkoba Tertembak di Kepala hingga Jatuh ke Parit saat Dikejar Petugas Menggunakan Motor
Dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.co, Minggu (22/9/2019), Syahruddin mengaku telah beberapa kali berbincang dengan Wawan membahas tentang narkoba.
Ia mengetahui jika Wawan terjun ke dalam bisnis haram tersebut.
Dirinya pun telah memberikan peringatan kepada Wawan jika ia akan tertangkap suatu saat nanti.
"Sudah diperingatkan, hati-hati dengan ini (narkoba), ada kalanya nanti tertangkap," jelasnya saat ditemui di ruang jenazah RSUD AW Syahranie.
Sedangkan yang ia tahu pergaulan Wawan tak aneh-aneh.
Wawan, disebutkan Syahruddin telah menetap di Sangatta selama kurang lebih 1,5 tahun.
"Pergaulannya bagus-bagus saja. Kalau keluarganya di Sulawesi belum tahu. Sesampainya di Sangatta baru kami cari keluarganya," tutupnya.
Sedangkan istri Wawan, Ike Siringge (23) hanya mengetahui jika sang suami kerja serabutan di Sangatta.
Dirinya tidak mengetahui keterlibatan suaminya pada kasus peredaran narkoba.
"Yang itu saya tidak tahu," ucapnya.
• Sempat Kejar-kejaran dengan BNNP Kaltim, Bandar Narkoba Tewas seusai Tertembak di Kepala
Kronologi Lengkap Kejar-kejaran Bandar Narkoba
Dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.co, Minggu (22/9/2019), kronologi bermula saat polisi mendengar informasi adanya bandar yang akan mengambil narkoba di Samarinda untuk dibawa ke Sangata, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil mobil pelat nomor KT 1971 RJ.
"Hari ini bermula saat kami mendapatkan informasi bahwa ada pergerakan peredaran barang, narkoba, memakai mobil Ayla merah," ujar Kabid Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Tampubolon.
AKBP Tampubolon menuturkan ada empat pelaku yakni Wawan (35) dan istrinya, Ike Siringge (23), lalu Mike Riske (20) dan kekasihnya yang melarikan diri.
Para petugas lantas mengawasi sejumlah titik.
"Pelaku diketahui sudah membawa barang narkotika, dan jajaran BNNP Kaltim yang telah tersebar di beberapa titik, yang sudah kami waspadai," tambahnya.
Disebutkan setelah masuk Samarinda, mobil yang ditumpangi empat pelaku ini mengelabui petugas dengan berkeliling kota sebanyak tiga kali.
Lalu pukul 15.30 WITA ada informasi telah ada transaksi dan petugas BNN, Bripka Effendy segera melakukan pengejaran dengan motor.
"Saat di Jalan Juanda, petugas melihat mobil yang dicurigai bawa narkoba," jelasnya.
• Aksi Kejar-kejaran BNN Kaltim dengan Bandar Narkoba, Mobil Pelaku Diserempet hingga Masuk Parit
Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan mobil sewaan tersebut.
"Kami temukan di sekitar Jalan Juanda dan begitu kita lakukan penuntutan dan mencoba melakukan penghadangan ternyata dia berkelit dan melarikan diri," tuturnya.
Bahkan pelaku Wawan yang mengemudikan mobil, sempat meminta pelaku lain untuk membuang tas berisi narkoba itu di sekitaran bawah fly over.
Disebutkan oleh AKBP Tampubolon, di wilayah persimpangan Jl. AW Sjahranie dan Jl. PM Noor,
petugas telah memberikan peringatan agar pelaku menghentikan laju mobilnya.
Saat itu kaca mobil Wawan terbuka dan Bripka Effendy sempat mengarahkan pistol dan memintanya berhenti.
Namun pelaku tak menggubris peringatan polisi dan terus melajukan mobil dengan kecepatan tinggi.
Pelaku yang sedang melajukan mobilnya juga berusaha merebut pistol dan melakukan penyerangan.
Wawan berusaha menarik pistol yang diarahkan Bripka Effendy.
Pergumulan itu terus terjadi dengan Bripka Effendy yang mengendarai motor dengan pelaku yang mengendarai mobil.
• Kronologi Lengkap Aksi Pengejaran Bandar Narkoba, Berebut Pistol hingga Pelaku Tertembak di Kepala
Aksi menegangkan itu pun menjadi tontonan warga yang melintas.
Tindakan tegas pun dilakukan, Bripka Effendy melepaskan tembakan ke arah paha Wawan.
Namun peluru yang dilepaskan justru bersarang di kepala Wawan.
Mobil yang dikendarai pelaku terus melaju.
Bahkan saat berada di Jalan M Yamin, pelaku menabrak anggota BNNP yang lain membuat petugas terseret di jalan sekitar 3 meter lebih.
"Tembakan peringatan telah kita berikan, tapi tetap tidak diindahkan, bahkan pelaku menabrakan mobilnya ke anggota. Tindakan ini kita lakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Haryoto.
Petugas pun menyerempet paksa mobil hingga oleng dan masuk ke parit.
"Setelah kejadian itu mobilnya nyungsep ke parit di simpang empat Sempaja," ujar Humas BNN Kaltim Haryoto, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (22/9/2019).
Wawan (35) dan istrinya, Ike Siringge (23), kemudian Mike Riske (20) segera ditangkap oleh petugas.
Sedangkan seorang lainnya melarikan diri.
Wawan juga segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie Samarinda guna mendapat perawatan namun tak berhasil.
"Yang bersangkutan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit," ucap Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Haryoto, Sabtu (21/9/2019), dikutip dari TribunKaltim.co.
• Aksi Kejar-kejaran BNN Kaltim dengan Bandar Narkoba, Mobil Pelaku Diserempet hingga Masuk Parit
Barang bukti
Dari pelaku didapatkan barang bukti narkoba berupa 11 bungkus sabu dengan total berap 1009,43 Gram, dan 1 kantong ekstasi sebanyak 200 butir seberat 83,18 Gram.
Barang bukti yang diperoleh yaitu:
1. Sebelas kantong plastik sabu dengan berat 1009,43 gr (1,43 kg)
2. Dua kantong ekstasi jumlah 200 butir dan berat 83,18 gr bruto
Dengan rincian barang Bukti Narkotika Jenis Sabu:
1. Paket 1 dgn berat 47,23 gr/bruto
2. Paket 2 dgn berat 99,05 gr/bruto
3. Paket 3 dgn berat 100,25 gr/bruto
4. Paket 4 dgn berat 98,13 gr/bruto
5. Paket 5 dgn berat 98,29 gr/bruto
6. Paket 6 dgn berat 100,98 gr/bruto
7. Paket 7 dgn berat 83,37 gr/bruto
8. Paket 8 dgn berat 97,90 gr/bruto
9. Paket 9 dgn berat 94,73 gr/bruto
10. Paket 10 dgn berat 100,35 gr/bruto
11. Paket 11 dgn berat 89,15 gr/bruto
Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi:
1. Paket 1 dengan berat 41,65 gr/bruto sebanyak 100 butir
2. Paket 2 dgn berat 41,53 gr/bruto sebanyak 100 butir, serta satu buah kendaraan roda empat, tipe kendaraan mino bis jenis Ayla merah KT 1971 RJ.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)