Terkini Daerah

Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak kecil mengemis. Bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, UG (34) dan MI (39) selama dua tahun terakhir di Desa Teumpok Teumoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

TRIBUNWOW.COM - Bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, UG (34) dan MI (39) selama dua tahun terakhir di Desa Teumpok Teumoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), biasanya MS akan disiksa oleh kedua orangtuanya dengan cara diborgol, dirantai, dan dipukuli jika ia tak bisa membawa pulang uang Rp 100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan ayah tiri serta ibu kandungnya.

Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Korban Diikat Rantai dan Disiksa jika Menolak

Indra menjelaskan kasus eksploitasi anak ini sudah berlangsung selama dua tahun sejak bocah malang tersebut berusia enam tahun.

Awalnya MS membantah perintah orangtuanya, namun anak tersebut dipukuli hingga akhirnya menurut dan mau mengemis.

Meski sudah menuruti perintah untuk mengemis, tetap saja MS tak bisa menghindari siksaan dari kedua orangtuanya jika tak bisa membawa uang Rp 100 ribu.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).

Saat diinterogasi, kedua orangtua MS mengaku sudah melarang anaknya untuk keluar rumah dan mengemis.

Namun, menurut mereka, lantaran MS sudah biasa mengemis maka anak itu tetap saja mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

20 Anak-anak Dijadikan Pengemis di Medan, Ibu dari 2 Bocah Akui Pasrah karena Kesulitan Ekonomi

Kedua orangtua MS mengaku memborgol hingga merantai putra mereka agar sang anak tidak lagi keluar rumah.

"Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu," terang Indra.

"Maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah."

Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12