TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan, mengenai pasal penghinaan presiden dalam Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penjelasan yang diberikan pada konferensi pers yang diadakan, pada Jumat (20/9/2019) dan ditayangkan di channel YouTube tvOneNews.
Pada penjelasannya, ia memberikan contoh mengenai penghinaan dan kritik pada pejabat negara.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 218 tentang penghinaan presiden bukan untuk menghilangkan kebebasan pers.
• Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang
"Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers, membungkam ini," ucap Yasonna Laoly.
Untuk memperjelas maksud dari Pasal 218, Yasonna Laoly memberikan sebuah contoh, dengan membedakan posisinya sebagai pejabat negara dan sebagai pribadi.
"Saya buat contoh misalnya, ini surat kehormatan negara. Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM berbeda dengan saya sebagai Yasonna Laoly," ujar Yasonna Laoly.
Pada contoh yang diberikan, ia tidak akan menolak bila mendapat kritik mengenai kebijakannya dalam menjalankan pemerintah.
"Kalau kalian mengatakan kepada saya 'Yasonna Laoly tak becus mengurus undang-undang, tak becus mengurus lapas, tak becus mengurus'. Itu sah-sah saja karena saya pejabat publik," ucap Yasonna Laoly.
Namun ia mengaku tidak akan tinggal diam, bila mendapat hinaan dalam masalah pribadinya.
"Tetapi kalau kamu bilang sama saya 'Kamu anak haram jadah'. Ku kejar kau sampai ke liang lahat," tambahnya.
• Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RUKHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers
Ia menyebut contoh yang diberikan sudah mewakili penjelasan mengenai penghinaan harkat dan martabat dengan kritik.
Sedangkan pada pasal-pasal yang terkat disebutnya mampu dipidanakan.
"Dan pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, dia merupakan delik materi, yang dapat dipidana. Kita hendak mengatur ketentuan ini secermat mungkin. Itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan wapres," jelas Yasonna Laoly.
Ia mengaku sudah melakukan pengamatan mendalam mengenai RUU KUHP tersebut.
Lihat video pada menit ke-3:30:
• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah
Namun munculnya banyak penolakan membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengundur pengesahan RKUHP.
Pada konfrensi pers yang dilakukan Jokowi dan ditayangkan di channel YouTube KOMPASTV, Jumat (20/9/2019), Jokowi menyampaikan bahwa RKUHP akan dilanjutkan oleh anggota DPR periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.
Lihat pada menit ke-0:50:
(TribunWow.com/Ami)