Revisi UU KPK

Najwa Shihab Penasaran Bagaimana Kebatinan KPK Hadapi Revisi UU, Laode: Itu Kayak Roller Coaster

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019)

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK.

Hal ini diungkapkan Laode M Syarif saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).

Diketahui revisi UU KPK telah resmi disahkan dalam waktu 12 hari pada Selasa (17/9/2019) dengan enam hari langsung disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi UU KPK Disahkan, Moeldoko: Komitmen Jokowi untuk Memberantas Korupsi Tidak Berubah

Padahal banyak pihak yang menentang atau meminta agar Jokowi mempertimbangkan menyetujui revisi UU KPK, termasuk internal KPK.

KPK sendiri menyebutkan dengan disahkannya UU KPK membuat pemberantasan korupsi semakin lemah.

Presenter Najwa Shihab lantas menanyakan kepada Laode M Syarief bagaimana suasana kebatinan yang dialami oleh KPK.

"Tadi kita lihat tadi malam suasananya sangat mencekam kalau boleh bilang," ujar Najwa Shihab seusai melihat video mengenai suasana Gedung KPK yang dilakukan tabur bunga di atas replika makam bertulis KPK.

"Saya ingin tahu bagaimana menggambarkan suasana kebatinan yang dialami oleh teman-teman KPK saat ini?," tanyanya kepada Laode.

Menjawab hal itu, Laode mengaku para rekannya di KPK selama tiga minggu seperti di atas wahana roller coaster.

Perjalanan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berulang Kali hingga Akhirnya Disahkan

"Ya saya pikir suasana kebatinan yang kami alami saat ini, bukan saat ini saja tapi sekitar 3 minggu terakhir. Itu kaya roller coaster sesuatu ya," kata Laode.

Bahkan Laode menuturkan internal KPK merasa bahwa dalam 17 tahun KPK berdiri, suasana tergelap dirasakan saat ini.

"Mungkin anak-anak KPK itu bilang 'darknest moment' masa yang paling gelap, umur 17 tahun yang betul-betul kita saksikan itu yang mengubah hampir secara total, apa lembaga KPK itu," paparnya.

Ia kemudian juga menjelaskan bahwa mereka tak bisa membantu apapun untuk menyelamatkan KPK dari revisi UU.

"Kedua yang membuat kami sangat galau itu adalah kami enggak bisa berbuat sesuatu untuk menyelamatkannya karena kita dibuat dalam kegelapan juga," ungkap Laode.

"Semua surat menyurat antara pemerintah dan DPR dalam rangka untuk menyelesaikan revisi undang-undang KPK itu tak selembar pun yang kami terima," keluhnya.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

Fahri Hamzah Akui Tak Kaget Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Najwa Shihab kembali menanyakan mengenai KPK yang mengaku tak dilibatkan sama sekali dalam revisi UU tersebut.

"Jadi KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses ini? Sama sekali tidak pernah?," tanya Najwa Shihab kembali.

"Ya tidak pernah sama sekali," ungkap Laode.

"Anda sudah melakukan upaya itu belum Bang Syarief," tanya Najwa Shihab.

Laode menuturkan pihaknya telah mengupayakan segala cara.

"Kita sudah melakukan banyak hal, berupaya bertemu Menteri Hukum dan HAM, bertemu dengan menteri, Kesekretariatan Negara, bahkan berupaya untuk bertemu presiden seperti itu. Kami lakukan tapi kami enggak mendapatkan," ujarnya.

Bahkan dirinya mengakui KPK tak mendapatkan draft revisi UU yang tengah ramai dibahas presiden dan DPR.

"Misalnya semua ada UU yang kami terima, kami bukan dapatkan dari DPR, bukan juga dari pemerintah."

"Jadi kalau ada (yang bertanya) 'Dari mana kalian dapat?', 'Dari Hamba Allah' saya bilang," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 6.56

Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat raripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)