TRIBUNWOW.COM - Amin Saifudin (48) sopir bus Rosalia Indah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan truk tangki vs bus Rosalia Indah di Jalan Lintas Tengah, Kampung Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Lampung.
Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 8 orang tewas.
Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro mengatakan, sopir yang diperiksa sudah naik statusnya jadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Dari berbagai bukti permulaan yang kami temukan, memang ada kelalaian dan kealpaan dari sopir tersebut," kata Andy Siswantoro pada Rabu (18/9/2019).
• Polda Lampung Sudah Olah TKP Kecelakaan Truk Vs Rosalia Indah, Belum Temukan Penyebab dan Tersangka
Tersangka dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Setelah penetapan tersangka, sopir bus tersebut langsung ditahan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir bus tersebut tidak sedang dalam kondisi mengantuk, karena baru ganti shift dengan sesama sopir, sekitar 2 jam sebelum kejadian.
Saat dilakukan tes urin, sopir bus tersebut tidak dalam pengaruh obat.
"Selama pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan berulangkali sampaikan rasa penyesalannya," kata Andy.
• Pasutri Selamat dalam Kecelakaan Truk Vs Bus Rosalia Indah di Lampung, Bangun karena Dengar Kata Ini
Menurut Andy, sopir yang merupakan warga asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, itu juga mengaku hampir tiap minggu melintasi lokasi kejadian.
Dia juga berpengalaman lebih dari 20 tahun menjadi sopir.
Sebelumnya, kecekakaan antara truk tangki dengan bus Rosalia mengakibatkan 8 orang meninggal dunia. Sementara, 22 penumpang lainnya menderita luka berat dan ringan.
Korban meninggal dunia sudah dibawa seluruhnya oleh pihak keluarga ke daerah asal masing-masing untuk dimakamkan.
Korban luka ringan dan luka berat masih menjalani perawatan di RS Martapura, dengan pengawasan penuh dari Polres Way Kanan untuk keperluan pemeriksaan para saksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Bus Rosalia Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 8 Orang".