Revisi UU KPK

SEDANG BERLANGSUNG - Video Live Streaming Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Revisi UU KPK

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan Revisi UU KPK

TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR) menggelar sidang paripurna revisi UU KPK.

Diketahui, sebelumnya DPR menyepakati poin-poin revisi UU KPK.

Dikutip dari Kompas.com, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Belum Tahu Draf DPR, Tahunya dari Media

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK. Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK"