TRIBUNWOW.COM - Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akhirnya disepakati oleh pemerintah.
Pembuatan revisi UU KPK merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merasa perlu memperbarui peraturan.
Atas sahnya revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut rasa terganggunya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membuat revisi UU KPK berjalan lancar.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019), Fahri Hamzah mengaku tidak kaget lagi dengan persetujuan Jokowi atas revisi UU KPK yang dilakukan DPR.
• BREAKING NEWS - DPR RI Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Menurut penilaiannya, Jokowi sudah merasa risih dengan kinerja KPK yang mulai menganggu kebijakannya sebagai kepala negara.
"Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," jelas Fahri Hamzah yang disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (17/9/2019).
Bahkan Fahri Hamzah menyebut bahwa Jokowi sudah merasa terganggu dengan KPK sedari awal masa pemerintahan di periode pertama di tahun 2014.
Saat menjadi kepala negara pada periode pertama, Jokowi memberikan kepercayaan penuh pada KPK untuk berbagai hal.
Satu di antara kepercayaan itu adalah membantu pengecekan rekam jejak calon menterinya.
Sedangkan hal itu menurut Fahri Hamzah tidak diatur dalam UU.
Namun setelah mendapat kepercayaan lebih, Fahri Hamzah menilak KPK mulai bertindak berlebihan.
• Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Belum Tahu Draf DPR, Tahunya dari Media
Menurut Fahri Hamzah, tindakan berlebih dari KPK adalah saat Jokowi memilih Budi Gunawan untuk masuk ke DPR sebagai calon Kapolri.
Tidak berselang lama setelah keputusan Jokowi, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tiba-tiba (Budi Gunawan) ditersangkakan tanpa pernah diperiksa oleh KPK," ucap Fahri hamzah.
Dan saat Budi Gunawan melawan KPK di peradilan, ia berhasil menang dan bebas dari status tersangka.
"Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik. Tetapi begitu Pak Jokowi mencalonkan Budi Gunawan kembali sebagai Kepala BIN, tidak ada yang protes, akhirnya diam-diam saja. Jadi KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya saja, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja pemerintah, termasuk mengganggu kerja Pak Jokowi," ujar Fahri Hamzah.
Hal itu lah yang menurut Fahri Hamzah sebagai bentuk-bentuk yang membuat Jokowi merasa terganggu dengan posisi dari KPK.
Setelah alami banyak perdebatan mengenai revisi UU KPK, akhirnya pada Selasa (17/9/2019) UU tersebut disahkan.
Pada pengesahan tersebut terdapat beberapa poin yang telah diubah oleh DPR.
• KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Ada tujuh poin yang diubah dan disepakati seluruh anggota DPR dan pemerintah.
Poin pertama, mengenai kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang termasuk rumpun eksekutif.
Pada poin itu KPK juga disebut melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Kedua, akan dibentuknya dewan pengawasan untuk melakukan pengawasan pada kinerja KPK.
Poin ketiga, pengubahan pengaturan tentang penyadapan pada terduga pelaku korupsi.
• Seluruh Poin Revisi UU KPK Disepakati DPR dan Pemerintah
Keempat, adanya pengubahan peraturan mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, KPK diminta untuk melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum.
Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Keenam, dibentuk peraturan terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Poin terakhir yaitu mengenai sistem kepegawaian di KPK.
"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ucap Totok Daryanto.
(TribunWow.com/Ami)