Revisi UU KPK

Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilatarbelakangi oleh banyaknya anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 23 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019), ICW menilai revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan lembaga anti-korupsi tersebut.

"Sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."

"Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Kurnia.

Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi

Ia menyebutkan, 23 anggota DPR yang terjerat kasus korupsi berasal dari hampir seluruh partai politik.

Kurnia menyampaikan, bahkan dalam rentang waktu 2003 sampai 2018 terdapat 539 politisi yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh KPK.

"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan," ucapnya.

Lebih lanjut Kurnia meminta DPR untuk menghentikan pembahasan tentang revisi UU KPK.

Ia menyarankan DPR untuk lebih fokus pada tindakan pemberantasan korupsi.

"Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai," ujar Kurnia.

Semetara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut tindakan KPK yang mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kurang bijaksana dan malah terkesan anti terhadap kritikan.

Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), Hasto menyayangkan tindakan para pimpinan KPK tersebut.

"Saya sangat menyayangkan ada beberapa unsur pimpinan yang kemudian mengajukan surat kepada Presiden untuk menyerahkan mandat," ujar Hasto.

Hasto menyebut tindakan penyerahan mandat oleh KPK kepada Jokowi itu kurang bijaksana, terlebih penyebabnya adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia menyebut seharusnya KPK bisa bersikap terbuka dengan adanya usulan revisi itu dan tidak bersikap seolah anti terhadap masukan yang disampaikan.

"Ini menurut kami kurang bijaksana, partai pun sangat terbuka terhadap persoalan korupsi itu."

"Masa KPK sebagai yang terdepan namun sepertinya anti kepada kritik, anti terhadap masukan-masukan yang disampaikan," ungkap Hasto.

Hasto juga tidak terima pro dan kontra dalam polemik KPK ini menimbulkan serangan-serangan terhadap Jokowi.

"Kami mengkritik keras mereka-mereka yang menggunakan hal (penghinaan) tersebut sebagai upaya untuk mendiskreditkan presiden," kata Hasto.

Agus Rahardjo Serahkan Mandat ke Jokowi

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam mengembalikan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.

Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK mengembalikan tanggung jawab itu ke Jokowi.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.

Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada

Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.

Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Ifa Nabila)