TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo tidak diajak untuk berdiskusi soal revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (16/9/2019) karenanya, Mahfud MD menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil jajaran Agus Rahardjo untuk membicarakan revisi UU KPK itu.
"Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK)," ujar Mahfud MD saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
• Kesan Mahfud MD saat Bertemu Firli Bahuri, Sebut 2 Nama Komisioner KPK Lain yang Bisa Diharapkan
Mahfud MD menyebut sejauh ini para pimpinan KPK tidak pernah diajak berbicara terkait dengan revisi UU KPK yang menjadi kontroversi itu.
Ia berpendapat tak ada salahnya Jokowi mengajak Agus Rahardjo Cs untuk berdialog dan saling tukar pendapat mencari jalan terbaik.
"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, sejauh ini hubungan KPK dengan Jokowi belum jelas lantaran belum mendengar pendapat masing-masing secara langsung.
"Ya bicara, karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden. Ya dipanggil saja, diberitahu ini sikap saya," saran Mahfud MD.
Dengan adanya diskusi KPK dengan Jokowi, Mahfud MD berharap akan tercipta jalan keluar yang bisa menguatkan KPK dari berbagai sudut pandang,
• Mahfud MD Tidak akan Pilih Firli Bahuri untuk KPK jika Ikut Voting: Kalau Tak Cocok Jangan Nyempal
"Nah, itu kan tinggal diskusinya, diskusi yang dimaksud menguatkan itu yang ini, atau yang itu, yang menguatkan itu versi konsep Presiden atau versi konsep masyarakat sipil," tutrnya.
"Ini namanya negara demokrasi, ya dipertemukan saja melalui pembahasan yang terbuka," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menanggapi sikap Komisioner KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Jokowi.
Bagi Mahfud MD, sikap itu malah seolah membuat KPK terkesan tak ada yang memimpin sehingga kelangsungan kasus-kasus yang ditangani menjadi tidak jelas.
Mahfud MD menyebut Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada Jokowi lantaran presiden juga tak pernah memberi mandat kepada mereka.
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," ungkap Mahfud MD.
• Firli Bahuri Cs Diragukan untuk Pimpin KPK, Mahfud MD: Jangan Underestimate, Ingat Agus Rahardjo Dkk