Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat suara soal revisi UU KPK.

Sedangkan di Indonesia sekarang, pejabat-pejabat sudah takut untuk merevisi KPK.

"Sekarang 17 tahun sudah karena kita ini takut semua kan, mulai dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Judicial Review," tutur dia.

Apalagi media juga dianggap telah menyudutkan para perevisi undang-undang KPK.

"Langsung itu headline-nya, media-media ini juga kelakuannya, Corruptor Fight Back, setiap ada kita mau upaya merevisi Corruptor Fight Back (Koruptor Bangkit Kembali)  kayak kita maling semua mau berkomplot, enggak berani kita pakai otak dan akal kita untuk menalar suatu perkara," jelas Fahri Hamzah.

Dengan berapi-api dan tampak emosi, Fahri Hamzah membentak pejabat-pejabat yang tidak berani merevisi UU KPK demi kepentingan bangsa.

"Akhirnya orang takut, kalau ada orang yang bilang pejabat enggak takut, pengecut ulangi dari atas sampai bawah pengecut semua."

"Penakut, tidak mau menegakkan sistem, tidak berani terus terang, saya menggugat ini pejabat-pejabat main belakang, terus teranglah sehingga KPK jangan dijadikan public hero," bentak Fahri Hamzah.

Lihat videonya mulai 14:00:

Pada kesempatan itu, Fahri Hamzah juga menilai bahwa presiden merupakan sosok yang paling bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi di negara ini.

Hal itu diungkapkan Fahri Hamzah saat menjadi bintang tamu di acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (10/9/2019).

Fahri Hamzah menegaskan pendapatnya tersebut tak pernah berubah dalam lima tahun terakhir.

"Dan saya merasa karena lima tahun ini saya enggak pernah berubah pendapatnya, saya sudah berpendapat 10 tahun," kata Fahri Hamzah dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).

• Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK

"Tapi lima tahun saya enggak pernah berubah pendapatnya yang bertanggung jawab memberantas korupsi bukan lembaga lain," sambung Fahri Hamzah.

Sehingga, jika nantinya presiden menandatangani revisi UU KPK dari DPR maka presiden nantinya akan bertanggung jawab dengan cara kerja pemberantasan KPK.

"Jadi apa yang dilakukan kalau presiden besok menandatangani Supres, itu presiden mengambil alih dan bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi," tegas Fahri Hamzah.

Halaman
123