TRIBUNWOW.COM - Polisi beberkan penyebab Eko Saputro (15), siswa SMP tewas di halaman rumahnya sendiri.
Peristiwa siswa SMP tewas di halaman rumah ini diketahui terjadi pada Sabtu (31/8/2019), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui, Eko tertusuk pisau pengupas jagung yang dilempar sang ayah, Mardi (45).
Dikutip TribunWow.com dari Facebook Seputar iNews RCTI, Senin (2/9/2019), Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul Siregar mengatakan pelaku saat itu kesal dengan korban.
Pelaku mulanya menyuruh korban membelikan makanan dan minuman ringan atau jajan ke warung.
Saat itu korban balik ke rumah tapi tak membawa apapun karena warung sedang tutup.
Pelaku kembali meminta korban ke warung.
Korban lalu kembali ke rumah, membawa susu kotak untuk adiknya dan roti untuk dirinya sendiri.
• Detik-detik Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau yang Dilempar Diungkap sang Ayah: Tahu-tahu Aduh, Aduh
Adiknya lalu ingin roti yang dibawa korban dan keduanya berebut.
Melihat keduanya berebut, pelaku emosi.
'Mungkin kata dia emosi, apa yang dia titipkan ke warung tidak dibeli, dan anaknya lama nyampai (rumah) dan kelahi sama adiknya yang kecil," ujar Timbul.
Hal ini juga diungkapkan pelaku, Mardi.
"Rotinya dibawa masuk kakaknya, terus dikejar adiknya," ujar Mardi.
"Saya bilang ini 'Ko, Ko, kamu ini sudah besar, kok enggak bisa ngasih adiknya', saya sedang emosi, dan khilaf, saya sambil duduk tak lempar pisaunya," ujar Mardi.
Pisau langsung mengenai dada korban.
• Kata Terakhir Siswa SMP yang Tewas di Halaman Rumah, Diungkap sang Ayah yang juga Jadi Pelaku
Mardi mengungkapkan korban hanya mengaduh sakit di tubuhnya.
"Tahu-tahu 'Aduh, aduh, aduh' langsung tak bopong gitu, tak naikkan ke sepeda motor," paparnya.
Sedangkan korban setelah mengalami penusukan, mengalami luka robek di sebelah dada kiri hingga menembus ke jantung.
AKBP Timbul juga menegaskan, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat 4 UU RI No .17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Selain itu, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman penjara 15 tahun.
Dan juga, Pasal 338 atau Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi: Ayah Sempat Berkilah
Sebelumnya, saat polisi meminta keterangan atas meninggalnya korban, Mardi menceritakan kronologi yang berbeda, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Mulanya, setelah mendapat informasi peristiwa, Polres Palangkaraya mendatangi lokasi guna mencari keterangan.
"Kami langsung meluncur ke lokasi, berusaha mencari informasi terkait dengan tewasnya korban," kata Timbul, saat berada di kamar jenazah Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya. Sabtu, (31/8/2019).
Saat di lokasi, pihak keluarga terlihat menutupi penyebab meninggalnya korban.
Namun, untuk memastikan penyebab tewasnya siswa SMP itu, polisi meminta keterangan dari warga sekitar lokasi.
Sedangkan poolisi juga meminta keterangan hingga ke Rumah Sakit Kelampangan.
• Ibu Siswa SMP yang Tewas di Halaman Rumah Ternyata Jadi Saksi, Polisi Beberkan Apa yang Dilakukan
Karena sebelumnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit tersebut oleh orangtuanya.
Merasa ada keanehan pada kematian korban, jajaran kepolisian Polres Palangkaraya langsung meminta pihak keluarga untuk membawa korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya, agar bisa dilakukan visum dan autopsi.
Namun, upaya Polisi untuk membawa korban untuk divisum sempat ditolak oleh pihak keluarga.
Polres tetap meminta agar keluarga mau membawa korban divisum dengan alasan hukum.
"Berdasarkan hasil visum, ditemukan ada luka robek pada bagian dada sebelah kiri korban, diduga berasal dari tusukan benda tajam," kata Timbul.
Mardi (45) mengaku bahwa anaknya tertusuk pisau karena terpeleset.
Disebutkan Mardi, saat itu korban diminta ibunya membeli jajan di warung, pada Sabtu (31/8/2019).
Korban menyanggupi dan pergi ke warung.
• Detik-detik Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau yang Dilempar Diungkap sang Ayah: Tahu-tahu Aduh, Aduh
Korban sempat kembali ke rumah tanpa membeli apapun.
Ia lalu pergi ke warung lagi dan membeli roti dan susu kotak.
Ketika sampai di rumah, korban memberi susu kotak yang dibelinya pada si adik.
Sementara korban memegang rotinya dan membuat adiknya meminta.
Namun korban tak mau dan dikejar oleh adiknya.
Korban lantas terpeleset dan jatuh.
Saat jatuh, ada pisau yang berada di lantai dan langsung menancap dada korban.
Mardi mengaku ia segera membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya korban tak bertahan dan tewas 15 menit kemudian.
"Langsung saya bawa, saya sampai enggak sempat pakai baju, langsung tak bawa ke rumah sakit, sampai rumah sakit ditangani pihak rumah sakit, yaitu sudah (meninggal), enggak lekas 15 menit, anak saya enggak ada (meninggal)," kata Mardi kepada Kompas.com saat di kamar jenazah sambil menunggu proses visum berlangsung.
Namun, polisi tetap meminta keterangan dari keluarga korban.
Adik korban yang berada di lokasi lantas memberikan keterangan.
Disebutkan Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, adik korban menampik bahwa kakaknya terpeleset.
Ia mengaku melihat ayahnya menusuk korban dengan pisau yang sedang digunakan untuk mengupas jagung.
• Ucapan Adik Siswa SMP yang Tewas di Halaman Rumah Buka Fakta Baru, Ini Ternyata yang Ayahnya Lakukan
Polisi juga menggabungkan dengan hasil visum dan otopsi yang dilakukan kepada korban.
Dari keterangan adik korban dan hasil visum, Mardi memberikan pengakuan.
Bahwa anaknya tertusuk pisau yang dilemparnya.
“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas,” kata Timbul saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya, Minggu (1/9/2019).
Diakui Mardi, ia menyesal seumur hidup telah menghilangkan nyawa korban.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: