Breaking News:

Terkini Daerah

Pengantin Baru, Pria di Surabaya Ini Justru Perkosa Adik Ipar, Mengaku Khilaf tapi sampai 7 Kali

MF selama ini tinggal bertiga bersama istri dan adik istrinya, CT (14) di sebuah rumah kos sejak April 2019.

Editor: Lailatun Niqmah
SURYA/WILLY ABRAHAM
MF menutupi wajahnya dengan tangan di Polrestabes Surabaya setelah ketahuan memperkosa adik 

TRIBUNWOW.COM - Kelakuan MF (26), warga Surabaya, Jawa Timur, memang tak patut dicontoh.

MF tega menggauli adik istrinya sendiri di kamar mandi.

Ia pun dilaporkan istrinya, TI (26) yang baru dinikahinya empat bulan lalu.

Usia pernikahan MF yang masih seumur jagung itu kini berada di ujung tanduk.

MF selama ini tinggal bertiga bersama istri dan adik istrinya, CT (14) di sebuah rumah kos sejak April 2019.

Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Perkosa Anak di Masjid meski Terekam CCTV

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersamanya dengan sang suami karena kedua orangnya telah bercerai.

Namun rencana itu berujung petaka.

MF memperkosa korban yang masih SMP, saat sang istri tak ada di rumah.

Kronologi Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana Negara, dari Tarian Wisisi & Jadi Perhatian Warga

Mengetahui MF menyetubuhi adiknya di kamar mandi, TI pun lapor polisi.

"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas AKP Ruth Yeni, Kamis (29/8/2019).

MF langsung diamankan polisi pada Rabu (28/8/2019).

AKP Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakaknya.

Komunikasi Jayapura Lumpuh, Ini Penjelasan Menkominfo, Sebut Kabel Koneksi Antar-BTS Dibakar Massa

"Korbanpun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.

Sementara itu, MF mengaku khilaf akan perbuatannya.

"Khilaf saya, sudah tujuh kali, tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," tutupnya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (TribunJatim/Willy Abraham)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Baru Nikah Empat Bulan, Wanita di Surabaya Pergoki Suami Gauli Adiknya di Kamar Mandi

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Kasus PemerkosaanSurabayaSiswi SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved