Terkini Daerah

Ditanya soal Oknum yang 'Minta Jatah' pada Pedagang Ciu Bekonang, Begini Reaksi Kapolres Sukoharjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jerigen Ciu Bekonang Sukoharjo yang terkena razia Polsek Banjarsari di Solo

TRIBUNWOW.COM - Pengusaha ciu asal Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah mengaku memberikan 'jatah' pada oknum kepolisian.

Jatah yang diberikan tersebut merupakan 'pelicin' agar usaha ciu yang dijalankan di Bekonang lancar dan aman.

Diketahui pembuatan ciu tersebut digunakan untuk pesta minuman keras.

Ciu sendiri sebenarnya bentuk yang belum sempurna dari proses fermentasi tetes tebu menjadi etanol atau alkohol.

Tujuan utama sejak dulu orang-orang Bekonang adalah memproduksi etanol atau alkohol untuk keperluan suplai ke rumah sakit, kosmetik, pabrik rokok dan lain-lain.

Alasan Kapolsek Sukajadi Beri Miras ke Mahasiswa Papua di Bandung: Sebelumnya Biasa Melakukan

Namun karena penjualan ciu lebih laku, dan hemat waktu, akhirnya produsen etanol pun jual dalam bentuk ciu itu kepada pemesan.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi terima jatah setoran dari pengusaha atau perajin Ciu Bekonang, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, tidak mengetahui hal tersebut.

AKBP Iwan malah meminta identitas oknum petugas yang meminta 'jatah' kepada perajin ciu tersebut. "Bisa minta infonya yang minta namanya siapa?" ucapnya pada Tribun Jateng yang dikutip TribunWow.com pada Selasa (27/8/2019).

Justru, dia akan mengucapkan terimakasih jika ada masyarakat yang memberikan info dan identitas oknum polisi yang kerap meminta uang setiap bulannya.

"Kalau ada infonya, kasihkan ke saya. Saya justru terimakasih sudah dibantu diberikan info," ujarnya.

Sudah bertahun-tahun ciu Bekong itu kondang. Bahkan orang-orang dahulu, menggunakan ciu untuk pijat. Namun entah siapa yang memulai, ciu dikonsumsi untuk mabuk.

Oknum Polisi yang Sering Beri Miras ke Asrama Mahasiswa Papua di Bandung akan Dicopot dari Jabatan

Praktis, izin resmi pabrik pengolahan etanol atau alkohol, dimanfaatkan pengusaha untuk produksi ciu secara diam-diam. Lokasi pabrik ciu berada di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ada perda soal peredaran minuman keras yang merupakan pengejawantahan dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, menyatakan ciu merupakan tahap pertama proses pembuatan alkohol murni atau etanol yang digunakan untuk keperluan medis dan kosmetik.

"Ciu itu kan bahan mentah sebelum menjadi alkohol," terangnya.

Dia tidak menampik bahwa saat ini banyak pengusaha yang lebih memilih produksi ciu ketimbang alkohol atau etanol.

Alasannya lebih menguntungkan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memproduksinya.

Kronologi Kapolsek Beri Miras pada Mahasiswa Papua di Bandung hingga Berujung Penonaktifan Jabatan

Meskipun demikian, ia menegaskan sesuai peraturan daerah, memproduksi minuman beralkohol dilarang. Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (miras).

Kemudian, beleid tersebut direvisi pada 2017 lalu. Namun, isinya tetap menegaskan larangan produksi ciu. Ada sanski pidana yang siap menjerat produsen ciu.

"Selama ini, penjualan alkohol murni Bekonang sudah cukup bagus. Sudah dijual ke berbagai daerah, paling banyak ke Jawa Timur untuk campuran bahan kosmetik dan farmasi serta pabrik rokok," jelasnya.

Produsen alkohol di Sukoharjo sebenarnya tidak hanya di Dukuh Sentul, Sembung, dan Jetis Desa Bekonang. Tetapi juga, ada di luar Kecamatan Mojolaban, seperti di Desa Ngombakan, Bugel, Bakalan, dan Karangwuni Kecamatan Polokarto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para produsen alkohol.

"Kami tetap melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada para pengusaha agar mereka tidak membuat minuman keras," ucapnya.

Menurutnya, jika terbukti ada pengusaha yang memproduksi ciu maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah. Sedangkan upaya pengawasan, kata dia, terus dilakukan personel Satpol PP yang merupakan instansi penjaga perda.

Ciu Bekonang sampai Arak Bali, 6 Alkohol Tradisional Khas Indonesia yang Digilai Turis Asing

Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

Eksistensi Ciu di Bekonang, Kabupaten Sukoharjo telah ada sejak jaman penjajahan Belanda.

Keahlian memproduksi minuman keras local fermentasi tetes tebu tersebut pun telah menjadi warisan budaya secara turun temurun.

Ketua Paguyuban Alkohol Bekonang, Sabar, menjelaskan sejak tahun 70an Pemerintah setempat mengeluarkan aturan berupa larangan memproduksi dan menggantikannya dengan industri alkohol.

Pertimbangan dikeluarkan peraturan daerah tersebut karena ciu identik dengan minuman keras.

Seiring diterbitkannya aturan tersebut, para perajin alkohol di desa setempat juga mendapatkan legalitas berupa izin usaha dari pemerintah. Pemerintah menghimbau agar pengrajin menyalurkan produknya ke berbagai kebutuhan medis seperti farmasi, rokok dan kosmetik.

Oknum Polisi Diduga Kirim Miras ke Asrama Papua di Bandung, Mahasiswa Layangkan Protes

Namun hingga sekarang masih banyak perajin memasarkan Ciu Bekonang yang sejatinya melanggar Perda.

Pemerintah pernah membuat kerjasama kemitraan dengan pabrik alkohol besar namun usaha tersebut gagal dan hanya mampu bertahan dua tahun.

Kendalanya karena pengrajin merasa keberatan dengan beban cukai yang harus ditanggung.

Dulu semua ciu produksi masyarakat dikumpulkan dikirim ke pabrik alkohol besar.

Di sana ciu diproses menjadi alkohol medis bio etanol.

Hanya bertahan dua tahun, masalahnya karena beban biaya cukai yang harus ditanggung pengrajin.

Sabar berserta 50 pengrajin yang tergabung dalam peguyuban mengaku memasarkan alkoholnya ke rumah sakit, farmasi, perusahaan rokok dan produk perawatan wajah. Seliter alkohol harga Rp 25 ribu.

Seluruh pengrajin alkohol di Bekonang memakai tetes tebu yang merupakan limbah produksi gula sebagai bahan bakunya dengan harga Rp 650 ribu tiap drum ukuran 300 kilogram.

Bahan baku diperoleh dari 55 pabrik gula di Indonesia. Untuk bisa menjadi alkohol medis harus dilakukan tiga kali penyulingan namun banyak pengrajin berhenti produksi pada tahap penyulingan pertama sehingga menghasilkan ciu dan langsung memasarkannya.

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan di Tangerang, Modus Cekoki Korban dengan Miras hingga Mabuk

Ciu diolah dari bahan baku tetes tebu dari pabrik gula. Hasil utama adalah gula pasir, kedua limbah tetes tebu. Nah dari tetes tebu inilah difermentasi dikasih benih mikroba yang memakan sisa-sisa gula timbul alkohol.

Alkohol keluaran pertama dinaman ciu berkisar kadar alkohol 30 persen, disuling menaikkan kadar alkohol tergantung banyak sedikitnya bisa sampai 4-6 jam.

Hasil penyulingan pertama berkadar alkohol 30 persen, itulah ciu. Penyulingan kedua jadi 70 persen dan penyulingan ketiga mendekati 100 persen atau dinamakan bio etanol. Untuk satu liter etanol dijual dengan harga Rp 25 ribu per liter.

Menurut Sabar, penduduk di desa itu ada 120an orang, sedangkan pelaku produksi alkohol ada 50an orang. Harga ciu rata-rata Rp 10 ribu per liter. (tim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Renyahnya Bisnis Ciu Bekonang Sukoharjo, Kapolres Minta Info Identitas 'Penerima Jatah".

WOW TODAY: