TRIBUNWOW.COM - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dalam kasus persekusi terhadap siswi SMK asal Bekasi, GL (16) pada Kamis (22/8/2019).
Ketiga tersangka prsekusi tersebut yakni AY (16), DL (18) dan PT (18).
Tiga tersangka kasus persekusi ini terdiri dari satu kakak kelas korban, satu orang alumni sekolah dan satu orang lagi merupakan teman pelaku dari luar sekolah.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Official iNews yang diunggah Jumat (23/8/2019), Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengungkapkan bahwa tindakan presekusi itu dipicu karena adanya rasa cemburu satu pelaku terhadap korban.
Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui pacarnya berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pesan di ponsel.
"Berkenaan masalah perebutan pacar karena pacar DL ini sempat ketahuan chatting-chattingan dengan korban," ucap AKBP Eka.
• Pakar Tata Kota Sebut Jabar Tak Penuhi Kebutuhan Bekasi, Rahmat Effendi Langsung Acungkan Jempol
DL yang cemburu mengetahui hal tersebut, lalu mengajak dua pelaku lainnya untuk melakukan presekusi terhadap korban.
"Karena adanya (chat) dengan (korban) tersebut (DL) marah, DL lalu mengajak PT dan AY ini untuk melakukan presekusi terhadap diri GL ini," lanjutnya.
Sementara itu, pihak sekolah yang mengetahui tindakan satu siswinya itu langsung memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkannya dari sekolah.
Selain dikeluarkan dari sekolah, tersangka dan dua temannya terbukti melanggar Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat video berikut ini:
Dilansir TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Sabtu (24/8/2019), tindakan presekusi ini terjadi di sebuah taman Jalan Irigasi II, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Rabu (14/8/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
Lokasi taman tersebut tak jauh dari lokasi sekolah korban dan satu tersangka.
Korban awalnya diajak kakak kelasnya itu untuk datang ke sebuah taman.
Namun, ketiga tersangka langsung melakukan presekusi terhadap korban sesaat setelah bertemu di taman.
"Setelah korban datang ke taman itu, langsung di persekusi langsung di aniaya. Korban dijambak, ditendang, dan ditampar pipinya pakai sandal berkali-kali," ucap AKBP Eka.
Lebih lanjut, AKBP Eka menjelaskan bahwa saat ini korban masih mengalami trauma atas tindakan presekusi yang dialaminya.
• Heboh Wanita Telanjang Dada di Mal Summarecon Bekasi, Pihak Mal: Dia Datang Rapi Terus Buka Baju
Korban juga dikabarkan belum mau masuk ke sekolah dan saat ini sedang menjalani pemulihan dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi.
"Korban masih trauma dan tidak mau sekolah. Masih dalam tahap pemulihan teman-teman dari KPAD," tutur AKBP Eka.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya akan memerhatikan hak korban presekusi, mulai dari keamanan, hak atas pendidikan dan hak atas rehabilitasi psikologis.
"Kita juga sudah komunikasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban dapat perlindungan sampai proses hukum selesai," ucap Retno.
Retno juga menuturkan, pihaknya tidak hanya memerhatikan kondisi korban, namun juga tersangka yang masih di bawah umur.
Retno menyebut bahwa keluarga korban tidak ingin menempuh jalur damai, sehingga proses hukum akan terus berjalan.
"Nampaknya, kan korban enggak mau berdamai, otomatis proses hukum akan tetap berjalan. Maka kita awasi penanganan Polres untuk menggunakan peradilan anak," lanjutnya.
(TRIBUNWOW.COM/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: